Formulasi Penyusunan Kontrak Perdagangan Karbon
Kolom

Formulasi Penyusunan Kontrak Perdagangan Karbon

Model perdagangan karbon dibagi menjadi tiga model yakni, model cap and trade, model karbon offset, dan model pembayaran berbasis kinerja.

Bacaan 5 Menit

Sebelum melakukan penyusunan (drafting) perjanjian perdagangan karbon (carbon trading) para lawyer dan para pihak terlebih dahulu perlu memahami definisi dari carbon market itu sendiri. Wayan Dharmawan (2022), menjelaskan bahwa carbon market atau pasar karbon adalah pasar yang terbentuk karena adanya permintaan akan hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara ton Co2. Selanjutnya mekanisme berbasis pasar adalah mekanisme kebijakan dan atau aturan yang menggunakan aturan pasar, harga atau variabel ekonomi lain untuk menyediakan insentif perdagangan karbon.

Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa objek dari kontrak perdagangan karbon adalah transaksi atas hasil pengurangan emisi yang telah disertifikasi dalam bentuk kredit karbon (satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton karbon), artinya dalam hal ini yang diperdagangkan adalah crediting unit carbon.

Model perdagangan karbon dibagi menjadi tiga model yakni pertama model cap and trade, yakni pelaku usaha akan mengurangi emisi yang ditetapkan sesuai batas (emission cap). Artinya klausul yang harus ada pada model ini adalah perhitungan alokasi izin emisi sesuai batas atas emisi yang akan dilepaskan, kelebihan dari batas yang ditentukan (defisit) maka pelaku usaha tersebut akan membeli dari pelaku usaha lain yang emisinya tidak terpakai (surplus).

Model yang kedua adalah karbon offset yakni pada perjanjian model ini yang menjadi objek adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan penyerapan emisi, yang biasa disebut sebagai kredit karbon yang tidak akan terjadi jika tidak dilakukan upaya aksi dan mitigasi oleh pelaku usaha.

Model yang ketiga adalah pembayaran berbasis kinerja atau disebut result based payment (RBP) adalah model insentif finansial yang diberikan pada negara dan atau pelaku usaha atas hasil capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi, model perjanjian ini lebih condong kepada model perjanjian pembiayaan berdasarkan satu proyek pengurangan emisi contohnya pembiayaan bank dunia di Kalimantan timur.

Klausul yang esensial lainnya di dalam kontrak perdagangan karbon adalah terkait dengan dengan project description yang sekurang-kurangnya harus memuat uraian dan jaminan validitas project developer dan project design yang memuat lembaga verifikator yang memuat misalnya secara internasional Verra, Gold Standard, Plan Vivo dan beberapa lembaga lainnya sedangkan secara nasional harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai Peraturan LHK Nomor 21 Tahun 2022 sehingga dapat diperoleh estimasi verified carbon unit (VCU) yang menunjukkan volume carbon satu entitas usaha yang dapat diperjual-belikan).

Saat ini rata rata entitas usaha belum melakukan registrasi nasional mengingat aturan Peraturan LHK Nomor 21 Tahun 2022 relatif masih baru, demikian pula jika transaksi dilakukan pada proyek yang belum lengkap perizinannya maupun proses sertifikasi VCU belum selesai maka perlu ada klausula condition precedent (prasyarat pendahuluan) agar sebelum masuk pada definitive agreement (perjanjian utama) terkait jual beli unit karbon tersebut maka kondisi tersebut dapat dipenuhi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait