Formasi Sambut Berlakunya PMK Cukai Tembakau
Aktual

Formasi Sambut Berlakunya PMK Cukai Tembakau

ANT
Bacaan 2 Menit
Formasi Sambut Berlakunya PMK Cukai Tembakau
Hukumonline

Perwakilan Forum Masyarakat Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyatakan seharusnya pemerintah sejak awal memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

"Pemberlakuan PMK 78/2013 diharapkan mencegah kartel, karena perusahaan besar yang termasuk golongan 1 tidak membuat kartel dengan mendirikan pabrik kecil rokok murah," kata Ketua Formasi Jawa Tengah, Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Guntur mengatakan perusahaan rokok skala besar telah banyak mendirikan pabrik kecil sejak beberapa tahun lalu, hal tersebut membuat industri rokok besar menguasai pangsa pasar dengan mengatur harga rokok murah.

Bahkan, kekuasaan perusahaan besar tersebut berdampak terhadap para petani yang tidak dapat menjual hasil tembakau dengan harga yang tinggi.

Guntur menyatakan pemerintah seharusnya memberlakuan PMK Nomor 78/2013 sejak awal, agar membantu petani atau industri tingkat bawah dan menengah dalam menjual produk hasil tembakau dengan harga yang sepadan.

Selain itu, Guntur menuturkan PMK Nomor 78/2013 mengatur perusahaan Golongan I tidak memproduksi rokok murah dan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai rokok.

Lebih lanjut, Guntur menceritakan latar belakang munculnya PMK Nomor 78/2013, karena tidak ada ketegasan eksekusi PMK Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Meski mendukung PMK 78/2013, Guntur mengkritisi soal pencantuman hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping dua derajat.

Berdasarkan pertemuan antara Formasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyetujui revisi PMK 78/2013 tentang pasal hubungan darah semenda dua.

Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto sempat mengutarakan penerbitan PMK Nomor 78 Tahun 2013, guna menjaga persaingan industri hasil olahan tembakau di Indonesia.

"Agar industri rokok bersaing pada levelnya, yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," ujar Haryo seraya menambahkan peraturan menteri tersebut diharapkan mendongkrak pemasukan negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan peraturan kenaikan bea cukai hasil olahan tembakau termasuk produk rokok dan soal penerapan aturan kenaikan cukai rokok bagi perusahaan rokok yang memiliki sistem kekeluargaan.

Tags: