Istilah kontrak merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk mengatur ikatan dan materi ikatan komersial di antara dua pihak yang melakukan sebuah kesepakatan bisnis.
Dalam bisnis internasional, kontrak perdagangan internasional semakin berkembang tidak hanya dalam lingkup perdagangan, tetapi juga di bidang jasa sehingga kebutuhan hukum mengenai kontrak semakin nyata. Tetapi, sebuah kontrak perjanjian internasional berbeda dengan pemahaman akta otentik dalam hukum nasional.
“Kontrak formalitas itu penting karena tertulis. Pemenuhan persyaratan formal pada suatu kontrak saat melakukan transaksi bisnis internasional merupakan hal yang penting. Syarat tersebut ditujukan untuk melindungi para pihak dari tindakan curang seperti penipuan dan untuk memastikan kelancaran dalam hubungan bisnis,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, dalam sesi diskusi pada Jumat (28/10).
Baca Juga:
- Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha
- Tantangan Indonesia dalam Perjanjian Perdagangan Internasional
Iman melanjutkan, kontrak yang dibuat dalam bisnis internasional dan proses formalitasnya mempengaruhi keabsahannya. Di beberapa ketentuan dalam regulasi internasional tidak mensyaratkan adanya syarat formalitas tertentu.
Pembuktian dan Keabsahan
Dalam penyusunan suatu kontrak dagang tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, salah satunya adalah tentang syarat sahnya perjanjian. Dalam pembuktian dan keabsahan kontrak perdagangan internasional, Iman menyatakan tidak perlu dilakukan dengan kontrak tertulis.
“Apakah kontrak perdagangan internasional harus tertulis? Tidak. Kontrak lisan dapat digunakan, tetapi pengaturannya memang berbeda tetapi bisa digunakan,” ujarnya.