Revisi UU NO. 5 Tahun 1985
Upaya Peningkatan Wibawa
Fokus

Revisi UU NO. 5 Tahun 1985
Upaya Peningkatan Wibawa

Sepuluh tahun sejak diaktifkan pada 14 Januari 1991, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau yang disering disingkat Peratun tetap saja menghadapi persoalan. Khususnya, persoalan yang berkaitan dengan eksekusi putusan Peratun.

Tri/Apr
Bacaan 2 Menit

Walaupun begitu, menurut Lotulung, perluasan obyek Peratun  tidak hanya pada tindakan-tindakan hukum TUN. Namun, juga mencakup tindakan-tindakan hukum yang bersifat publik, perlu mendapatkan kejelasan. Apakah tindakan hukum publik tersebut sama dengan tindakan membuat regulasi atau tindakan yang bersifat kebijakan.

Sementara itu, Philipus M. Hadjon, Guru Besar Hukum Universitas Airlangga (Unair), mengemukkan bahwa rumusan pasal 1 telah menimbulkan banyak salah interpretasi yang menyimpang dari hakekat sengketa TUN sebagai sengketa hukum publik.

Salah interpretasi ini, menurut Hadjon, disebakan karena penggunaan istilah TUN yang tidak tepat dan perlu segera diganti. Alasannya, selama ini Peratun pada prakteknya banyak memperluas kasus-kasus sengketa TUN yang sebenarnya berada di luar sengketa hukum publik. Sudah saatnya, istilah dan konsep TUN diubah  menjadi pemerintah dan pemerintahan.

Selain  karena perluasan sengketa TUN,  salah interpretasi sering juga terjadi karena pembatasan diri Peratun pada obyek yang hanya berupa keputusan TUN. Sementara ada aspek hukum lain yang juga seharusnya diperhatikan. Ini banyak terjadi pada kasus-kasus sengketa tanah.

Dalam kasus sengketa tanah, Peratun hanya membatasi diri pada obyek sengketa yang berupa keputusan tata usaha negara mengenai sertifikat hak atas tanah. Sementara sengketa yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah seringkali berlandaskan sengketa hak tanah yang merupakan perkara perdata.

Penanganan sengketa tanah yang memisahkan sengketa mengenai sertifikat atas tanah dengan hak atas tanahnya, menyebabkan penyelesaian sengketa menjadi tidak tuntas. Dengan sendirinya, sengketa tersebut akhirnya mengabaikan prinsip kepastian hukum dan mengabaikan keadilan yang menyangkut tanah.

Pembenahan hukum acara

Keberadaan Peratun sebagai salah satu kekuasaan peradilan selain Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer, merupakan bentuk penjelmaan pengawasan publik terhadap aparatur TUN/Pemerintah. Dan ini penting, untuk melindungi rakyat dari adanya kekuasaan yang otoriter dari pemerintah dan juga sebagai perwujudan demokratisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: