Buntut Kasus Teluk Betung
Mendesak, Aturan tentang Debt Collector
Berita

Buntut Kasus Teluk Betung
Mendesak, Aturan tentang Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Makbul Padmanegara telah memberikan penjelasan resmi bahwa insiden ledakan granat di Jalan Teluk Betung, Menteng (23/9) bermotif utang piutang. Penjelasan ini makin mendorong pentingnya dibuat aturan tentang profesi penagih utang (debt collector).

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Jalur kekerasan

Sudah menjadi rahasia umum para penagih utang cenderung menggunakan jalur kekerasan.  Laksanto menengarai bahwa tindakan para debt collector seperti sudah dilegalisasi. Artinya, sudah menjadi pilihan utama, bahkan oleh pihak bank sekalipun. Dalam praktek bisnis kartu kredit, misalnya, tidak jarang pihak bank menggunakan tenaga preman.

 

Penggunaan kekerasan dalam penagihan utang bukan kali ini saja terjadi. Hukumonline sempat mencatat, pada 6 April lalu seorang pengusaha Korea Selatan, Kwak Kwang S, 36 tahun, sempat diculik enam orang pria debt collector di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. Berdasarkan pengaduan ke polisi, penculikan itu hanya bermotif utang piutang sebesar Rp80 juta.

 

Peristiwa yang tak kalah serunya juga pernah menimpa PT Bara Indah Lestari pada 29 Oktober 2001. Bermotif utang piutang, perusahaan yang berkantor di kawasan Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat itu diserang sekitar 50 orang yang membawa senjata tajam.

 

Tentu saja banyak peristiwa semacam itu yang tidak tercatat. Atas dasar itu pula, lembaga yang dipimpin Laksanto pernah mengadakan simposium bertajuk Know Your Legal Collect Debt. Tidak kurang dari 40 profesional yang bergerak di bidang kredit hadir memberikan sumbang saran. Dalam simposium itu, turut berbicara hakim agung Paulus Efendi Lotulung, ahli hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, dan pengacara Gayus T. Lumbuun.

 

Dalam kesempatan tersebut,  staf pengajar pasca sarjana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan pentingnya segera dibuat aturan tentang debt collector. Cuma, di Indonesia debt collector telanjur memiliki konotasi negatif.

 

Paling tidak, ada tiga alasan mengapa jasa penagihan debt collector banyak dimanfaatkan. Pertama, jika melalui proses hukum, misalnya pengadilan, bisa memakan waktu lama, mahal, dan hasilnya tidak dapat diprediksi.

 

Kedua, bisa mengurangi publisitas masalah yang sedang dihadapi. Apalagi kalau orang atau lembaga yang terikat utang piutang adalah orang atau lembaga bonafid. Ketiga, biaya yang dikeluarkan bagi debt collector dianggap memadai untuk memperoleh tagihan.

Tags: