Belajar dari kasus Sipadan-Ligitan
Pemerintah Diserukan untuk Lebih Mengurus Pulau Terluar
Berita

Belajar dari kasus Sipadan-Ligitan
Pemerintah Diserukan untuk Lebih Mengurus Pulau Terluar

Peristiwa kalahnya pemerintah Indonesia atas pemerintah Malaysia dalam perebutan pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, dalam peribahasa bisa disebut "sengsara membawa hikmah". Alasan kekalahan Indonesia--karena pendudukan efektif--telah menggugah kesadaran pemerintah akan pentingnya pengelolaan pulau-pulau terluar lainnya. Karena itu, pemerintah diserukan untuk lebih serius lagi mengurus pulau-pulau tersebut.

zaenal
Bacaan 2 Menit

Menurut Adijaya, Mahkamah Internasional menunjukkan bahwa dari pihak Indonesia tidak satu pun perundang-undangan yang mengatur tentang Sipadan-Ligitan. "Terlebih lagi Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4 Tahun 1970 yang menarik garis pangkal bagi wilayah Indonesia tidak memasukkan Sipadan -Ligitan sebagai tititk-titik garis pangkal," jelas Adijaya.

Sedangkan menurut Adijaya, Malaysia memenangkan kasus ini karena Mahkamah Internasional menganggap bahwa Malaysia telah dapat menunjukkan pelaksanaan okupasi secara efektif terhadap pulau Sipadan dan Ligitan. Misalnya dengan adanya pengaturan mengenai pengurusan penyu, pembentukan usaha penangkaran burung serta membangun beberapa mercusuar.

Perlu aturan khusus

Berkaitan dengan pengurusan pulau-pulau tersebut secara konkret, praktisi hukum Adnan Buyung Nasution mengusulkan dibentuknya aturan khusus mengenai hal ini. "Segala bentuk tindakan yang akan menunjukkan kehendak kita dan tindakan nyata untuk mengurus wilayah kita ini harus betul dibuktikan dengan sungguh-sungguh dalam bentuk perundang-undangan," tegas Adnan Buyung.

Kepada hukumonline, Adnan Buyung mengatakan bahwa di samping perundangan yang lebih bersifat yuridis, secara administratif birokratis harus juga ada pengelolaan dari pemerintah. Misalnya, mengurus penduduknya dan wilayahnya secara konkret dengan adanya kepala daerah di situ. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga mengurus kesejahteraan rakyatnya. "Jadi, nyata kan bahwa pemerintah bedaulat di daerah itu," jelas Adnan Buyung.

Ditegaskan Buyung, jika pemerintah mengklaim saja tanpa mempedulikan kesejahteraan rakyatnya akan sulit bagi rakyat untuk mau mengakui kedaulatan negara. Sebagai ilustrasi, menurut Adnan Buyung, kasus lepasnya Sipadan dan Ligitan itu jangankan dari pandangan hukum internasional, dari hukum nasional pun dapat dimaklumi. Karena memang, pemerintah Indonesia lalai dalam mengurusi pulau-pulau tersebut.

Dalam praktek hukum nasional saja, menurut Adnan Buyung, jika ada suatu wilayah yang dibiarkan terbengkalai begitu saja selama bertahun-tahun, kemungkinan perpindahan pemiliknya cukup besar. Untuk itu, pemerintah harus lebih memperhatikan hal ini. Terutama, karena masih banyaknya pulau-pulau terluar yang belum mendapat perhatian pemerintah dengan layak.

 

Tags: