Firma Hukum Indonesia-Singapura Kolaborasi Dirikan RHT Solusi
Berita

Firma Hukum Indonesia-Singapura Kolaborasi Dirikan RHT Solusi

Diklaim sebagai satu-satunya dan pertama di Indonesia.

CR-18
Bacaan 2 Menit
Foto: www.hprplawyers.com
Foto: www.hprplawyers.com

Globaliasasi industri jasa konsultan hukum benar-benar sudah di depan mata. Menyambut momen itu tiba, sejumlah firma hukum Indonesia giat menjalin kolaborasi dengan firma-firma asing. Salah satu kolaborasi itu baru saja diumumkan oleh sebuah firma hukum papan atas di Jakarta, Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP).

Selasa pekan lalu (7/10), HPRP mengabarkan bahwa mereka bekerja sama dengan RHTLaw Taylor Wessing LLP, Singapura mendirikan PT RHT Solusi Indonesia. RHT Solusi resmi beroperasi pada 8 Oktober 2014.

Managing Partner HPRP, Constant Marino Ponggawa mengklaim RHT Solusi adalah perusahaan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menyediakan solusi kepatuhan dan manajemen teknologi risiko bagi lembaga keuangan maupun perusahaan di Indonesia.

“Dengan RHT Solusi, memungkinkan bagi para klien untuk mendapatkan layanan dari tim yang berpengalaman dan terfokus pada Indonesia dengan bidang keahlian pada solusi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tata kelola dan risiko, serta solusi manajemen teknologi risiko,” papar Constant dalam siaran pers.

Menurut dia, kehadiran RHT Solusi adalah jawaban atas kebutuhan dari lembaga keuangan serta perusahaan terkait perubahan peraturan perundang-undangan dan pertumbuhan bisnis yang semakin kompleks.  

Constant menegaskan, RHT Solusi akan fokus pada beberapa bidang spesifik antara lain perbankan, jasa keuangan dan perusahaan terbuka. Namun begitu, RHT Solusi siap memperluas bidang-bidang yang ditangani, selama itu ada permintaan (demand).

“Dimanaada demand, RHT Solusi Indonesia akan mencoba memberikan expertise (keahlian) tentang hal tersebut, dan sebagainya,” ujar Constant ditemui usai acara jumpa pers, Selasa (7/10).

Tags:

Berita Terkait