Firli Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Terbaru

Firli Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Pengunduran Firli tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023) malam. Foto: RES
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023) malam. Foto: RES

Setelah tersandung dari kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil lantaran sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya dan boleh jadi bakal fokus dengan perkara hukum yang menyandungnya.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan mengundurkan diri tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023) malam sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Pengunduran diri tersebut menurut Firli sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK). Menurutnya pengunduran dirinya setelah empat tahun mengemban tugas sebagai pimpinan KPK demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.

Kendati demikian, Firli yang diagendakan menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawasan (Dewas) KPK malah tak menghadirinya. Tapi lebih menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK. Dia mengaku menunggu sidang kode tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut.

Baca juga:

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri dari KPK dan sebagai Ketua KPK. Dia mengaku tidak mampu merampungkan masa jabatannya di lembaga antirasuah itu.

“Dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan, red),” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat dari Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada Presiden, yang menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Firli sudah berada di tangan Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo

Tags:

Berita Terkait