Firli Bahuri Klaim Mendapat Serangan Balik Koruptor
Terbaru

Firli Bahuri Klaim Mendapat Serangan Balik Koruptor

Tuduhan dugaan perbuatan pidana yang dialamatkan ke dirinya dianggap serangan balik dari koruptor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Negara ini butuh pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum tidak mundur hadapi serangan balik koruptor,” katanya.

Sebagai informasi, terdapat dua pemeriksaan yang dihadapi Firli. Pertama, proses kasus dugaan  tindak pidana pemerasan. Kedua, pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas KPK. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga bulu tangkis.


Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Beleid itu memuat larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan permintaan keterangan dari sejumlah saksi. Karenanya, belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (16/11/2023) pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan setelah selesai memeriksa Firli dan tiga saksi dari pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan analisis evaluasi (Anev). Menurutnya Anev dilakukan  dari proses penyidikan yang sudah dilakukan sejak 9-16 November untuk menentukan tindaklanjut penyidikan selanjutnya.

Ade enggan membocorkan kapan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun yang pasti, penyidik gabungan masih fokus melakukan konsolidasi dan Anev hasil penyidikan yang sudah berjalan selama satu bulan satu minggu. Tapi Ade memastikan bakal mengabarkan perkembangan penyidikan lanjutannya kepada publik.

“Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Perwira menengah (Pamen) polisi itu melanjutkan, Anev berbedahalnya dengan gelar perkara. Dia menerangkan, gelar perkara dilakukan untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, dan seterusnya. Sementara penetapan tersangka, dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Sedangkan Anev hanya mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang telah bergulir selama satu bulan, satu minggu. Selama proses penyidikan, tim penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli. Yakni empat ahli hukum pidana. Kemudian 1 orang ahli hukum acara pidana, 1 orang pakar mikroekspresi, 1 orang ahli digital forensik dan 1 orang ahli bidang multimedia.

Sebagaimana diketahui, beredar foto Firli dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan olahraga bulu tangkis. Pertemuan itu dibenarkan Firli. Namun Firli mengklaim pertemuan itu terjadi sebelum Syahrul Yasin Limpo berpekara di KPK. Tepatnya, 2 Maret  2022.  Tapi demikian, kasus dugaan pemerasan tersebut tetap berjalan proses penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tags:

Berita Terkait