Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Terbaru

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Pemberhentian sementara terhadap pimpinan KPK berstatus tersangka diatur dalam UU KPK. Dewas KPK mesti mengambil keputusan tegas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kasus yang menjerat Firli, menurut Yudi menjadi momentum pembenahan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dibutuhkan masyarakat. Pasalnya, Yudi menilai periode KPK era Firli mengalami penurunan kepercayaan masyarakat luas. Apalagi banyaknya dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas KPK.

“Saya harap Pak Firli segera mundur. Dan KPK harus berbenah diri dan move on. Kasus ini penegakan hukum bukan kriminalisasi,” katanya.

Keharusan pimpinan KPK berhenti  karena tersandung kasus hukum, khususnya berstatus tersangka sudah diatur dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.  Sementara pemberhentiannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini diputuskan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.  Keputusan tersebut setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ade menuturkan pihak Kepolisian sudah memeriksa sebanyak 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan salah satunya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer totalnya senilai Rp 7,468 miliar sejak Februari 2021-September 2023.       

Atas perbuatannya itu, Firli dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.  

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

"Rencana tindak lanjut setelah gelar perkara penetapan tersangka ini, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan (lanjutan) para saksi, pemeriksaan terhadap Sdr. FB sebagai ketua KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ade.      

Sementara Firli berulang kali membantah keras tudingan berbagai pihak atas tuduhan perkara yang dialamatkan kepadanya. Dalam konferensi pers sebelum menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli menegaskan tidak pernah melakukan korupsi, suap hingga penerimaan gratifikasi dalam kasus mantan Menteri Pertanian Surya Yasin Limpo.

Menurutnya, tuduhan dugaan perbuatan pidana yang dialamatkan ke dirinya dianggap serangan balik dari koruptor. Dia menegaskan sebagai anak bangsa amat mencintai Indonesia. “Telah terjadi perlawanan dari para koruptor. Dengan bertahun-tahun mengabdi pada negeri jiwa korsa saya telah tertanam,” ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Senin (20/11/2023) kemarin.

Tags:

Berita Terkait