FHUI Beri Penghargaan Akademisi dan Praktisi Hukum Gemar Menulis
Berita

FHUI Beri Penghargaan Akademisi dan Praktisi Hukum Gemar Menulis

Salah satu kontribusi seorang akademisi hukum adalah menuliskan gagasan pemikirannya dalam sebuah tulisan, baik berbentuk buku maupun kolom di media.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memberikan penghargaan bagi akademisi dan praktisi hukum yang telah menuliskan gagasan pemikirannya ke dalam bentuk buku yang diterbitkan dalam rentang waktu Agustus 2015-2016. Acara dengan tajuk “Senja Menjelang Peringatan HUT RI Ke-71”, dilangsungkan Selasa (16/8), di Aula Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta.

Tokok-tokoh yang hadir menerima penghargaan adalah wajah-wajah yang tidak asing di dunia hukum Indonesia, di antaranya dosen senior Erman Rajagukguk, pengacara senior Mardjono Reksodiputro, aktivis senior Todung Mulya Lubis, mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie, mantan Menkumham Amir Syamsuddin, hingga mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

“Penghargaan ini didedikasikan bagi seluruh penulis yang menuangkan gagasan pemikirannya, baik secara individu maupun tim penulis yang turut serta menuliskan buku mengenai perjalanan Prof. Erman Rajagukguk, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan kontribusi pemikiran mereka bagi dunia hukum Indonesia,” kata Dekan FHUI Prof. Topo Santoso.

Penerima penghargaan adalah 81 orang akademisi dan praktisi hukum, baik yang berasal dari FHUI maupun non-FHUI. Daftar penerima penghargaan lainnya antara lain Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Rosa Agustina, Prof. Maria RW Sumardjono, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, Dr. Sidharta, Dr. Yenti Ganarsih, Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, Dr. Mas Ahmad Santosa, Dr. Andri Gunawan Wibisana.

Selain nama-nama di atas, ada nama Reda Manthovani yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Baca Juga: Reda Manthovani: Terinspirasi Film Law and Order, Ingin Benahi Kejari Jakbar)

Prof. Topo menjelaskan bahwa kontribusi dari seorang akademisi hukum adalah menuliskan gagasan pemikirannya dalam sebuah tulisan, baik yang berbentuk buku maupun kolom-kolom yang memberikan pencerahan bagi masyarakat, baik di media maupun elektronik.

Salah satu contohnya adalah apa yang telah dilakukan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, Jimly telah menuliskan gagasan pemikirannya dalam hukum ketatanegaraan melalui setidaknya 60 buku.

Contoh lain yang patut diteladani adalah Prof. Andi Hamzah yang telah menuliskan gagasan pemikirannya dalam hukum pidana melalui sekitar setidaknya 30 buku. “Keduanya merupakan teladan yang patut dicontoh oleh para pelajar dan pengajar hukum, terutama produktivitasnya dalam menulis,” ujar Prof. Topo.

Bagi para pelajar dan pengajar hukum yang ingin mempublikasikan tulisannya dalam bentuk jurnal ilmiah, FHUI saat ini memiliki tiga wadah untuk mempublikasikan jurnal ilmiah yang diakui di skala nasional dan internasional. Ketiga jurnal yang dipublikasikan oleh FHUI adalah Jurnal Hukum dan Pembangunan, International Journal Indonesian Law, dan International Law Review.

Jurnal-jurnal tersebut dapat menjadi saluran bagi para akademisi dan praktisi hukum dalam menuliskan gagasan pemikirannya yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu dan praktik hukum di Indonesia, bahkan dunia internasional.

Tags:

Berita Terkait