Proses penyusunan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengalami dinamika sejak tahun 2012 hingga akhirnya dapat disahkan pada tahun 2022. Proses penyusunan UU ini mendapat masukan dari berbagai kalangan mulai dari praktisi, pelaku usaha, dan asosiasi hukum.
UU PDP dinilai sebagai jawaban atas era ini dan kedepannya, hal ini dikarenakan penggunaan akan teknologi dan informasi yang kian masif namun di sisi lain juga sebagai pedang bermata dua yang bisa menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk kejahatan dunia maya.
Melalui persoalan ini, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) menyelenggarakan diskusi publik guna meningkatkan literasi hukum lewat bedah UU PDP khususnya dalam hal hak privasi dalam data pribadi.
Baca Juga:
- Diskusi Hukumonline 2022: Babak Baru dan Implementasi UU PDP
- Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi
“Diskusi ini menarik karena sangat berkaitan erat dengan persoalan hak pribadi dan hak privat yang harus dilindungi negara,” ujar Liona N. Supriatna selaku Dekan FH UNPAR kepada Hukumonline pada, Senin (19/12).
Ia menilai banyaknya data pribadi masyarakat yang bocor saat ini memerlukan tindak lanjut yang perlu diatur di dalam sebuah undang-undang dan untuk itu lahirlah UU PDP saat ini.
“Hal yang paling sentral kehidupan pribadi kita sudah bocor, untuk ini memang penting diatur sebuah regulasi sehingga saat ini undang-undangnya telah keluar. Diskusi ini akan membuka wawasan kita mengenai UU PDP, termasuk juga apakah data pribadi di kampus dijamin tidak bocor,” lanjutnya.