Delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah berkunjung dan beraudiensi dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Kamis (8/8/2024) kemarin. Delegasi Fakultas Hukum UII yang terdiri dari 6 orang dipimpin oleh Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi. Dalam kunjungan itu, delegasi FH UII diterima langsung oleh jajaran pimpinan MA yang dipimpin Ketua MA Prof. H.M. Syarifuddin.
Dalam kunjungan dan audiensi ini, Fakultas Hukum UII menyampaikan harapannya kepada pihak MA RI untuk dapat melaksanakan kegiatan kolaborasi pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum baik yang ada di lingkungan MA maupun masyarakat hukum Indonesia.
Harapan ini disampaikan karena Fakultas Hukum UII menyadari bahwa jika ingin memperbaiki hukum dan penegakan hukum di Indonesia, maka pendidikan hukum harus dijadikan salah satu solusinya. Bentuk solusi dari perbaikan hukum dan penegakan hukum melalui dunia pendidikan juga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak terkait termasuk MA RI.
Baca Juga:
- 39 Kampus Mitra University Solutions Ikuti Hukumonline Law Debate Competition 2024
- Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Raih Predikat Unggul
Prof. Budi Agus Riswandi mengatakan ada tiga isu penting dalam peningkatan kualitas SDM di bidang hukum yaitu pendidikan tinggi hukum bagi para hakim, pendidikan advokat, dan pendidikan mediator. Pendidikan tinggi hukum dijadikan agenda penting dalam peningkatan kualitas para hakim.
“Bagaimanapun, hakim saat ini dituntut untuk terus dapat mengembangkan kapasitas keilmuannya di bidang hukum mengingat semakin kompleksnya permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Prof. Budi dalam keterangannya, Jum’at (9/8/2024).
Ia menyampaikan pandangannya terkait pendidikan advokat dan pendidikan mediator. Menurutnya, dua macam pendidikan hukum ini merupakan pendidikan hukum non degree, tetapi memiliki nilai strategis untuk proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat saat ini. Dalam konteks ini, MA diharapkan dapat ikut serta memberi dukungan dan mewujudkan dua pendidikan hukum ini memiliki standar dan berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.