Ferdy Sambo Ditengarai Menyuruh Memindahkan CCTV Vital
Terbaru

Ferdy Sambo Ditengarai Menyuruh Memindahkan CCTV Vital

Diancam dengan UU ITE dan KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto: RES
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto: RES

Skenario tembak–menembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Bharada Richard Eliezer dengan dibumbui dugaan pelecehan seksual akhirnya runtuh. Sebab, Close Circuit Television (CCTV) yang menjadi alat bukti dan petunjuk ihwal terjadinya peristiwa pidana dugaan pembunuhan berencana semula dinyatakan rusak oleh penyidik di awal olah tempat kejadian perkara, akhirnya diketemukan.

Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah di Duren Tiga berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jum’at (19/8/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan telah dilakukan kegiatan konfrontir dengan sejumlah pihak dan personil polisi yang menjalani penempatan khusus. Ada orang-orang yang ditengarai menghalangi-halangi proses penyidikan dengan memindahkan, menyembunyikan barang bukti yang dapat dikenakan jerat hukum pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Pol Asep Edi Suheri melanjutkan terkait pemindahan Digital Video Recorder (DVC) dan personil yang tidak bekerja semestinya terus dilakukan pendalaman. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.

Baca Juga:

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan membagi menjadi 5 klaster. Dia merinci kelima klaster. Pertama, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga warga Komplek Aspol Duren Tiga yakni SN, M, dan AZ. Kedua, pihak yang ditengarai melakukan pergantian DVR-CCTV terdapat empat orang yang diperiksa yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

Ketiga, pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan ada 3 orang yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Keempat, pihak yang menyuruh melakukan, memindahkan dan perbuatan lainya terdapat 4 orang yang diperiksa yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria. Kelima, terdapat 4 orang yang diperiksa yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Tags:

Berita Terkait