Ferdy Sambo Diprotes Tak Pakai Rompi Tahanan di Sidang, Bagaimana Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa?
Utama

Ferdy Sambo Diprotes Tak Pakai Rompi Tahanan di Sidang, Bagaimana Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa?

Tata cara berpakaian terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP. Dalam praktik terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun asalkan sopan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo mengenakan batik saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: FKF
Terdakwa Ferdy Sambo mengenakan batik saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: FKF

Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo (FS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Dalam No. Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam surat dakwaan atas nama FS tertanggal 5 Oktober 2022 mendakwa pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice (merintangi proses hukum).

Persidangan mulai dibuka majelis hakim tepat pukul 10.00 WIB pagi sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya. Nampak gedung PN Jaksel penuh oleh awak media yang memadati selasar ruang sidang Prof. H. Oemar Senoadji. Bagian dalam ruangan juga tampak terisi oleh pengunjung menyaksikan sidang perdana Terdakwa FS. Nampak layar monitor bertengger di sejumlah titik menampilkan situasi dalam ruang sidang. Selama beberapa jam awal, meski ramai kalangan pers dan pengunjung, namun persidangan berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga:

Situasi agak berubah sekitar pukul 12.00 WIB siang karena pada pintu masuk ruang sidang tampak dihebohkan oleh sekelompok orang berpakaian putih-list merah. Dengan lantang kelompok yang belakangan diketahui merupakan Horas Bangsa Batak (HBB) itu mempermasalahkan perihal pakaian yang dikenakan terdakwa FS dalam persidangan tidak dilengkapi dengan rompi tahanan. Namun, persidangan dalam ruangan tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya dan Jaksa Penuntut Umum terus membacakan butir-butir dakwaan.  

“Kita kan mengawal persidangan, selain kita mengawal kita memang profesinya lawyer juga. Jadi kita memahami proses peradilan. Pada umumnya memang ada terdakwa yang dipakaikan rompi (tahanan), ada juga yang enggak. Masak terdakwa begitu rapi-rapi? Tolonglah kalau terdakwa dipakaikan rompi, kalau dia terdakwa pembunuh almarhum Brigadir Joshua. Itu saja yang kita minta tadi,” ujar Sekretaris Daerah HBB DPD DKI Jakarta, Saut Turnip, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Sebagai diketahui, melalui siaran langsung di layar monitor terlihat FS rapi dengan kemeja batik bernuansa coklat-hitam dengan wajah memakai masker hitam. Ia nampak tengah sibuk menyimak dakwaan dari Penuntut Umum dan membuat catatan pada lembaran kertas yang dipegangnya. Tak lupa buku hitam yang sering dibawanya juga ikut tersorot.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pakaian terdakwa dalam persidangan? Apakah ada aturan hukumnya?

Tags:

Berita Terkait