Fenomena 'Mahasiswa Kumang' di Fakultas Hukum, Tren atau Kebutuhan?
Utama

Fenomena 'Mahasiswa Kumang' di Fakultas Hukum, Tren atau Kebutuhan?

Menjadi mahasiswa Kuliah-Magang membawa keuntungan, mulai dari pengalaman, pengetahuan, sampai dengan benefit yang diberikan pihak perusahaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Wakil Dekan FH Unja Dr. Muskibah dan Kaprodi FH Unja Dr. Akbar Kurnia Putra (tengah) bersama para mahasiswa yang melaksanakan program magang MBKM di kantor Hukumonline, Rabu (22/5/2024). Foto: RES
Wakil Dekan FH Unja Dr. Muskibah dan Kaprodi FH Unja Dr. Akbar Kurnia Putra (tengah) bersama para mahasiswa yang melaksanakan program magang MBKM di kantor Hukumonline, Rabu (22/5/2024). Foto: RES

Selain menjalani kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa termasuk mahasiswa hukum mempunyai berbagai kesempatan yang dapat dikejar selama masa perkuliahan. Sebut saja berorganisasi, mengikuti ajang perlombaan, sampai dengan menempuh program magang. Mereka yang menjalani magang di sela-sela menjalani proses pendidikan tinggi biasa disebut “mahasiswa kumang” atau mahasiswa kuliah-magang.

“Pengalaman itu kan tidak hanya didapat di bangku kuliah, pengalaman itu bisa diperoleh di lapangan. Salah satunya bisa melalui program magang. Banyak hal-hal yang tidak diperoleh di bangku kuliah itu didapatkan ketika menjalani magang di luar kampus. Saya sangat berharap mahasiswa itu ikutilah program magang,” ujar Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerja Sama dan Sistem Informasi Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) Dr. Muskibah di kantor Hukumonline, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Sehubung dengan berlakunya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), kata Muskibah, telah membuat terobosan dalam kurikulum Fakultas Hukum yang memiliki salah satunya Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). “Artinya mahasiswa tidak hanya tahu teori, tapi juga harus mampu dalam berpraktik hukum. Mereka diharapkan bisa langsung praktik kerja langsung dengan apa yang diperoleh selama magang. Itu yang diharapkan,” kata dia.

Berpraktik hukum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada profesi Aparat Penegak Hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokat, dan semacamnya. Melalui program magang, membuka khazanah pengetahuan mahasiswa seputar profesi dan dunia industri hukum yang lebih luas. Sebagai contoh mahasiswa magang di Hukumonline mempunyai kesempatan menempati berbagai posisi yang mengharuskan mereka menganalisis artikel, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain. 

Tak hanya MBKM yang diregulasi pemerintah, ternyata FH Unja sendiri telah mencanangkan program magang reguler. Pengadaan program magang reguler ini menjadi upaya kampus mendorong para mahasiswa hukum melaksanakan magang sebelum kelulusan. Menurutnya, waktu ideal bagi mahasiswa hukum mulai mengikuti permagangan dari semester 5 ke atas.

“Magang di kami itu ada 2 jenis. Pertama magang reguler dan kedua magang MBKM. Antusiasme magang mahasiswa itu cukup besar. Bahkan ini masuk dalam penilaian IKU (Indikator Kinerja Utama) Prodi Hukum. Ini harus didorong sebanyak-banyaknya mahasiswa mendapat pengalaman di luar. Jadi cukup banyak yang mengikuti magang,” ungkap Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH Unja Dr. Akbar Kurnia Putra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait