Fenomena Hakim Terjerat Korupsi: Momentum Perbaikan Integritas Lembaga Pengadilan
Utama

Fenomena Hakim Terjerat Korupsi: Momentum Perbaikan Integritas Lembaga Pengadilan

Pembaruan peradilan harusnya sampai pada memberikan keadilan bagi masyarakat, sehingga fokus pada pembangunan sistem yang dapat mendorong pemberantasan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara substantif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Pakar hukum tata negara, Prof Susi Dwi Harijanti menuturkan kekuasaan kehakiman yang independen menjadi jaminan bagi pembaruan peradilan. Bentuk jaminan dijumpai dalam undang-undang dan harus dijauhkan dari intervensi politik.

Bivitri Susanti, pengajar STHI Jentera dan anggota Dewan Pengurus TI Indonesia juga menyatakan korupsi menjadi salah satu penghambat bagi pembaruan peradilan. Sehingga integritas, independensi dan kompetensi hakim menjadi hal harus dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, survei Potret Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Pengadilan sangat penting untuk memotret persepsi publik, namun tidak mengetahui seberapa dalam problem yang dihadapi oleh badan peradilan.

Pembaruan peradilan harusnya sampai pada memberikan keadilan bagi masyarakat. Sehingga fokus pada pembangunan sistem yang dapat mendorong pemberantasan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara substantif.

Tags:

Berita Terkait