“Iya tadi rapat internal soal pemanggilan Boediono pada 19 Februari,” ujar anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Rabu (22/14).
Hendrawan berharap Boediono dapat hadir untuk panggilan kedua ini. Menurutnya, sebagai pejabat negara dan warga negara, harus memenuhi panggilan DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dia mengingatkan, pemanggilan paksa terhadap pejabat negara dimungkinkan sepanjang mangkir sebanyak tiga kali. Pemanggilan paksa diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU No.27 Tahun 2009.
“Kalau tidak datang lagi ya ada mekanismenya, tetapi belum dibicarakan. Kita berharap pak Boediono datang sebagai warga negara dan pejabat negara,” pungkas politisi PDIP itu.