FBR Siap Ikuti UU Bantuan Hukum
Berita

FBR Siap Ikuti UU Bantuan Hukum

Para pengurus LBH kampus akan mengadakan pertemuan membahas UU Bantuan Hukum.

CR-12/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Selama ini LBH FBR lebih banyak menangani kasus pidana, terutama kasus bentrokan yang melibatkan anggota FBR. Pada dasarnya pemberian bantuan hukum bersifat free, biaya acapkali ditanggung si advokat. “Kami murni tidak minta dana dari yang lain,” kata Amsori. “Bantuan kami ikhlas membela orang yang menderita”.

 

Syarat lain yang diamanatkan UU Bantuan Hukum adalah memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum. Lembaga bantuan hukum ormas harus memiliki pengurus yang jelas. Struktur organisasi lembaga bantuan hukum yang diinginkan UU Bantuan Hukum tak dijelaskan secara rinci. Syarat terakhir adalah terakreditasi berdasarkan mekanisme UU Bantuan Hukum. Mekanisme akreditasi masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Berkaitan dengan kehadiran UU Bantuan Hukum, Indonesian Legal Resource Center (ILRC) berencana mempertemukan para pemangku kepentingan pada akhir November mendatang. Pemangku kepentingan yang akan dikumpulkan terutama lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di kampus. Selama ini ILRC memang menaruh banyak perhatian pada klinik hukum dan lembaga konsultasi hukum di kampus.

 

Zairin Harahap pernah mengkritik upaya Pemerintah mempersulit langkah lembaga-lembaga bantuan hukum, terutama LBH kampus, mengadvokasi masyarakat. Verifikasi dan akreditasi dikhawatirkan menjadi alat bagi Pemerintah untuk mengendalikan dan mempersulit program-program bantuan hukum. Menurut Zairin, yang dibutuhkan saat ini adalah deregulasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Tags: