Fathanah Minta Koneksi ke Direksi Jasa Marga
Berita

Fathanah Minta Koneksi ke Direksi Jasa Marga

Terdakwa berkilah hanya sekadar mencari peluang usaha.

NOV
Bacaan 2 Menit
Fathanah Minta Koneksi ke Direksi Jasa Marga
Hukumonline

Sejumlah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pencucian uang Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9). Penuntut umum juga menghadirkan istri Fathahan, Sefti Sanustika. Namun, Sefti mengundurkan diri karena tidak bersedia diperiksa sebagai saksi.

Sementara, saksi-saksi lainnya tetap diperiksa. Saksi-saksi tersebut diketahui pernah menerima uang dari Fathanah. Salah satunya, anggota Komisi XI DPR periode 2004-2009 Rama Pratama. Selain menerima uang, Rama pernah berkomunikasi dengan Fathanah mengenai proyek di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Rama mengatakan, ketika itu, Fathanah meneleponnya untuk menanyakan proyek pemasangan lampu jalan PT Jasa Marga di Tanjung Benoa. "Terdakwa minta tolong agar bisa disambungkan dengan direksi Jasa Marga. Saya jawab, nanti saya akan lihat karena saya tidak punya koneksi apapun dengan Jasa Marga," katanya.

Ia mengaku tidak merespon permintaan Fathanah karena memiliki koneksi dengan siapapun di PT Jasa Marga. Setelah pembicaraan berakhir, Rama dan Fathanah tidak pernah lagi membahas mengenai proyek di PT Jasa Marga. Rama tidak mengetahui mengapa Fathanah menghubungi direkturnya untuk meminta tolong.

Setahu Rama, Fathanah merupakan seorang pengusaha dan teman dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, ia tidak mengetahui usaha apa yang sedang dijalankan Fathanah. Orang dekat Luthfi ini beberapa kali mengikuti kegiatan yang diselenggarakan PKS. Fathanah sering terlihat bersama Luthfi.

Selain berkomunikasi mengenai proyek di PT Jasa Marga, Rama dan Fathanah juga pernah berkomunikasi terkait pembayaran utang Luthfi. Pada 19 Oktober 2012, Rama tercatat sempat menerima transfer Rp50 juta dari Fathanah. Uang itu dikirimkan Fathanah ke rekening Rama atas perintah Luthfi.

Rama menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan kartu kreditnya. Tagihan itu muncul setelah Rama diminta mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjamu teman-teman pengusahanya selama berada di Indonesia. Rama membiayai semua kebutuhan rombongan dengan kartu kredit.

"Selama dua minggu, rombongan sekira lebih sepuluh orang menginap di Hotel Le Meridien. Saya membiayai akomodasi, transportasi, menyewa mobil, makan di restauran dengan kartu kredit. Katanya, mereka sedang mencari investasi. Kemudian diajak keliling ke beberapa perusahaan di sini," ujarnya.

Menurut Rama, biaya yang dihabiskan untuk menjamu rombongan itu lebih dari Rp50 juta. Namun, ia hanya meminta Luthfi mengganti Rp50 juta. Luthfi lalu memerintahkan Rama meminta kepada Fathanah. Setelah berkomunikasi dengan Fathanah, orang dekat Luthfi ini menransfer Rp50 juta ke rekening Rama.

Sebagai pengurus DPP PKS yang membidangi ekonomi, Rama mengaku sudah terbiasa diminta tolong memfasilitasi kegiatan partai maupun kebutuhan Luthfi. Rama memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Luthfi, sehingga ia tidak keberatan ketika diminta menalangi biaya-biaya untuk rombongan pengusaha itu.

Jadi, sebenarnya saya tidak pernah memiliki hubungan transaksional dengan terdakwa. Hubungan saya dengan Pak Luthfi. Pak Luthfi sebagai pimpinan saya di partai Saya biasa menalangi beberapa kebutuhan Pak Luthfi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan partai maupun kegiatan lainnya," tuturnya.

Selain Rama, pengurus DPP PKS bidang Kepanduan dan Olah Raga, Juli Wibowo juga pernah menerima transfer Rp250 juta sebanyak dua kali dari Fathanah. Transfer pertama dilakukan pada Desember 2012 dan kedua pada 14 Januari 2013. Juli merupakan direktur perusahaan investasi dan memiliki apotik.

Juli mengatakan, sebelum kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi mencuat, dirinya tidak mengenal Fathanah. Ia baru mengetahui Fathanah pernah mengirimkan uang ke rekeningnya saat menjelani pemeriksaan di KPK. Ketika itu, Juli mengira transfer uang yang diterimanya dikirim dari Luthfi.

Ia menceritakan, transfer uang itu berawal dari hubungan bisnisnya dengan seorang teman bernama Nur Komari Mulyono. Direktur perusahaan engineering ini sedang mengerjakan beberapa proyek, termasuk proyek galian kabel. Nur Komari membutuhkan tambahan modal dan menawarkan Juli untuk berinvestasi.

Juli lalu menyampaikan kepada Luthfi bahwa ada temannya yang sedang membutuhkan tambahan modal. Mendengar penawaran Juli, Luthfi menyatakan kesediannya. Beberapa waktu kemudian, Juli menerima transfer uang. Uang itu diberikannya kepada Nur Komari. Ia mengira uang itu berasal dari Luthfi.

"Jadi, saya memiliki hubungan bisnis dengan Pak Luthfi di investasi pengerjaan proyek galian kabel di Purwakarta. Jadi, ada kawan, namanya Pak Mulyono yang menjadi subkontraktor pekerjaan lapangan. Kemudian membutuhkan investasi tambahan, lalu saya dan Pak Luthfi berinvestasi di situ," jelasnya.

Menanggapi keterangan para saksi, Fathanah tidak merasa keberatan. Ia hanya menjelaskan uang Rp50 juta yang dikirimkan ke rekening Rama merupakan pembayaran utang Luthfi. Ketika itu, Luthfi memfasilitasi rombongan pengusaha dari Thailand Selatan untuk melihat peluang usaha di Indonesia.

Mengenai proyek di PT Jasa Marga, Fathanah hanya menanyakan peluang usaha kepada Rama. "Waktu itu, ada pembangunan jalan tol di Bali, Tanjung Benoa. Saya ada kawan-kawan sesama pengusaha. Untuk mencari peluang rajin-rajin lah bertanya sana sini. Itu kerja sama swasta. Jangan sampai kami dituduh korupsi," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait