Fasilitas PPnBM Rumah Mewah Perlu Diikuti Penurunan Harga Properti
Berita

Fasilitas PPnBM Rumah Mewah Perlu Diikuti Penurunan Harga Properti

Pengembang diminta menurunkan harga jual properti mewah dengan adanya fasilitas pajak ini. Jangan sampai fasilitas pajak ini hanya menguntungkan pengembang tertentu saja.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan perubahan mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) rumah, apartemen, kondomonium, town house dan sejenisnya. Dalam aturan baru ini, pemerintah membebaskan pajak atas barang mewah bagi hunian yang harga jualnya di bawah Rp 30 miliar.

 

Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PMK 35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perlu diketahui, aturan sebelumnya menetapkan pungutan pajak hunian mewah dikenakan di bawah Rp 20 miliar.

 

Menanggapi kebijakan ini, pengamat pajak dan pengajar dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako menyampaikan fasilitas pajak ini harus diikuti dengan penurunan harga jual properti. Dia mengimbau pemerintah harus mengawasi agar para pengembang menurunkan harga jual properti mewah.

 

“Nilai apartemen itu harus turun sehingga ada manfaatnya bagi masyarakat. Jangan sampai fasilitas pajak ini hanya menguntungkan perusahaan (pengembang) saja,” jelas Roni saat dihubungi hukumonline, Rabu (19/6/).

 

Selain itu, dia juga menekankan agar fasilitas pajak ini diberikan kepada pengembang yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebab, dia mengkhawatirkan fasilitas pajak ini ditujukan kepada para pengembang tertentu saja. Persyaratan tersebut misalnya pemenuhan kewajiban hunian murah dan kawasan tertentu.

 

“Pemain (pengembang hunian mewah) hanya 5 sampai 7 perusahaan di luar BUMN. Jangan sampai fasilitas pajak ini diberikan pada pengembang yang itu-itu saja. Pemerintah harus proposional,” jelasnya.

 

Roni juga mengingatkan agar fasilitas pajak ini diberikan dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak merugikan pengembang properti. Sebab, penyesuaian harga jual yang mendapat fasilitas pajak tersebut harus disesuaikan dengan peningkatan nilai properti di pasaran.

 

Dalam kesempatan terpisah, pengamat properti dan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada menyambut positif fasilitas pajak ini. Menurutnya, fasilitas pajak ini dapat meningkatkan penjualan properti mewah. “Cukup bagus untuk meningkatkan properti mewah,” jelasnya singkat.

 

(Baca: Jenis-jenis Rumah Ini Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?)

 

Berdasarkan keterangan pers setkab.go.id, perubahan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti. Sehingga, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen. “Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih,” bunyi Lampiran I PMK tersebut.

 

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/ 2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen bagi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya yaitu rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar. Kemudian, apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

 

Dalam PMK 35/2017 tersebut selain hunian mewah, terdapat juga jenis barang yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Dan, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin.

 

Kemudian, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah dengan tarif sebesar 50% dikenakan pada barang-barang kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Dan, kelompok senjata api dan senjata api lainn ya, kecuali untuk keperluan negera: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.

 

Adapun jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% pada kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Dan, Yacht kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

 

PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai dengan bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.

 

Tags:

Berita Terkait