Faktor yang Membuat Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana
Terbaru

Faktor yang Membuat Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana

Alasan munculnya delik pidana yang diproses karena pada dasarnya ditemukan unsur tindak pidana yang memang terjadi dalam kasus perdata yang tengah diperkarakan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hukum perdata dan hukum pidana pada prinsipnya adalah dua hukum yang berbeda. Hukum perdata berfokus pada hal-hal privat, sedangkan hukum pidana berfokus pada hal publik. Pada dasarnya masalah privat tidak boleh menjadi konsumsi publik, namun di banyak kasus terkadang perkara perdata berubah menjadi perkara pidana karena ada unsur pidana yang dapat dijerat.

Jika perkara perdata berubah menjadi tindak pidana, harus memenuhi beberapa unsur. Pada tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan terhadap pelaku, yang perbuatan ini sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.

Perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan salah dan bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, juga perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan sudah ada aturan hukum yang mengatur sebagai bentuk kepastian hukum.

Baca Juga:

Di dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik. Bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut dapat memberikan keyakinan kepada hakim bahwa tergugat benar melakukan perbuatan melawan hukum.

Selama perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum (sesuai hukum perdata materiil) maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Kemudian, setiap perbuatan subjek hukum yang bertentangan dengan subjek hukum lainnya seperti hubungan antar individu maupun golongan akan menjadi ranah perkara perdata.

Kasus perdata tidak akan bisa menjadi kasus pidana apabila di dalam prosesnya terjadi perubahan kasus perdata yang ditindaklanjuti di lembaga peradilan sebagai delik pidana, hal ini tidak berarti kedudukan kasus tersebut berubah.

Tags:

Berita Terkait