Fadel Persoalkan Aturan Praperadilan ke MK
Berita

Fadel Persoalkan Aturan Praperadilan ke MK

Pemohon diminta lebih memperjelas dan menguraikan kerugian konstitusional.

ASh
Bacaan 2 Menit

Putusan praperadilan itu mengabulkan gugatan GCW yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) tidak sah dan  memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali penyidikan kasus pemohon. Atas dasar itu, politisi partai Golkar itu kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2012.

“Karena itu, Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ tidak dimaknai termasuk pula LSM sebagai subjek hukum yang dapat menggugat dalam praperadilan,” pintanya.

Anggota majelis panel, Anwar Usman mengkritik uraian permohonan lebih banyak ke kasus konkrit daripada uraian konstitusionalitas pasal yang diuji. “Uraian permohonan lebih banyak menjelaskan kasus konkrit yang dialami pemohon,” kata Anwar. Ia menyarankan agar pemohon menambah referensi dalam uraian permohonan, misalnya putusan MA dan putusan MK praperadilan yang menyangkut praperadilan.

Anggota panel lainnya, Achmad Sodiki menyarankan pemohon agar lebih memperjelas dan menguraikan kerugian konstitusional. “Mengapa kalau pihak ketiga ditafsirkan sebagai LSM, kok Saudara menjadi rugi secara konstitusional, ini kenapa? Kalau frasa itu tidak ada/hilang, apa benar tidak akan merugikan konstutional Saudara? Ini yang perlu dipertajam,” sarannya.

Menurutnya, tidak semua LSM memiliki hak untuk menggugat semua kasus yang dinilai bermasalah, semuanya tergantung dan misi dan visi yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya. “Tidak semua LSM bisa menganggap dirinya sebagai pihak, semuanya bisa dilihat dalam Anggaran Dasarnya,” ujarnya mengingatkan.

Tags: