F-PKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan
Berita

F-PKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan

Padahal, materi permohonan tersebut sangat rasional, objektif, dan konstitusional yang menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ke depan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ahli di ruang sidang MK saat pengujian pasal perzinaan dalam KUHP beberapa waktu lalu. Foto: MK
Ahli di ruang sidang MK saat pengujian pasal perzinaan dalam KUHP beberapa waktu lalu. Foto: MK

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal-pasal kesusilaan (perzinaan, pemerkosaan, pencabulan sesama jenis) dalam KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal uji materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.

 

"Materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (15/12/2017) seperti dikutip Antara.

 

Dia menilai permohonan itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Seharusnya menurut dia, hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa.

 

"Saya menilai apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa," tegasnya.

 

Jazuli mempertanyakan bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan secara bebas atau "kumpul kebo" tidak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan dan efek negatifnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.

 

"Perilaku perzinahan atau 'kumpul kebo' juga bisa menjadi 'pintu masuk’  kejahatan seksual dan pelecehan," katanya.

 

Jazuli juga menyoroti permohonan pemohon yang meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

 

Menurut dia, ini upaya pencegahan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang jelas tertolak menurut jiwa Pancasila dan Konstitusi Negara UUD 1945. "Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Disana ruh dan semangatnya," ujarnya.

 

Dia juga menilai materi permohonan tersebut sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Selain itu, dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ke depan.

 

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya mengabulkannya," katanya.

Meski begitu, dia berharap putusan MK tersebut tidak boleh membuat masyarakat surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. “Fraksi PKS akan terus berjuang menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang terhubung dengan konstitusi dan dasar negara antara lain melalui lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR.”

 

Kamis (14/12) kemarin, MK menolak permohonan uji materi Pasal 284 KUHP (perzinaan), Pasal 285 KUHP (pemerkosaan), dan Pasal 292 KUHP (pencabulan sesama jenis) yang dimohonkan Guru Besar IPB Euis Sunarti Dkk. Intinya, MK beralasan pengujian permohonan Guru Besar IPB Euis Sunarti dkk ini masuk wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (UU).

 

Baca Juga: Dalih Wewenang Pembentuk UU, MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan

 

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK memperluas makna larangan perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual (hubungan sesama jenis) agar sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945. Misalnya, memperluas makna perzinaan yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW), tetapi termasuk hubungan badan bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan (free sex).  Sebab, secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi).

 

Berlakunya frasa “perempuan yang bukan istrinya” dalam Pasal 285 KUHP pun seharusnya dimaknai menjadi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…”. Artinya, korban perkosaan tak hanya wanita, tetapi faktanya bisa terjadi terhadap laki-laki termasuk perkosaan terhadap sesama jenis yang bisa dipidana.

 

Selain itu, frasa “yang belum dewasa” dan frasa “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP menunjukkan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya yang diduga belum dewasa atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Artinya, setiap jenis perbuatan cabul “sesama jenis” baik dewasa ataupun belum dewasa seharusnya dapat dipidana (lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT). (ANT) 

Tags:

Berita Terkait