Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Menyoal Efektivitas Gakkumdu
Berita

Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Menyoal Efektivitas Gakkumdu

​​​​​​​Gakkumdu yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan kerap kali belum seragam dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak baru saja rampung. Namun evaluasi pelaksanaan termasuk penegakan hukum mesti terus mendapat perhatian. Tentu saja hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan menghadirkan Pemilu yang lebih baik lagi ke depan. Kali ini evaluasi datang dari sisi penegakan hukum pidana pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri tidak kurang memuat 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana.

 

Oleh karena itu sepanjang proses penyelenggaraan pemilu, baik pra, hari pelaksanaan pemungutan suara, maupun pascapemilu, mesti menjadi perhatian bagi semua kalangan. Sehingga kesibukan politik electoral yang ada juga berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum pemilu, terutama hukum pidana terkait pemilu.

 

Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Topo Santoso memiliki sejumlah catatan terkait penegakan hukum pidana pemilu. Pertama, terkait politik uang pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara. Menurut Topo, sepanjang informasi yang ia peroleh, hal tersebut marak terjadi di mana-mana. Namun problem yang kemudian ditemukan di lapangan adalah jumlah tersebut tidak sebanding dengan penanganan yang sampai ke tingkat pengadilan.

 

“Soal money politics pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara. Dan itu cukup banyak terjadi dan masalahnya sangat sedikit pelakunya bisa diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana,” ujar Topo saat dihubungi Hukumonline.

 

Kemudian yang kedua, Topo memberi catatan terkait sejumlah putusan percobaan yang dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Berdasarkan informasi yang ia terima dari beberapa daerah, hal tersebut seolah menjadi tren. Putusan hakim yang memvonis bersalah para pelaku tindak pidana pemilu memuat perintah hukuman dengan masa percobaan.

 

Topo menilai, ada pertimbangan dari hakim yang memutus perkara tindak pidana pemilu yang hanya sekadar ingin memberi pelajaran kepada pelaku tanpa harus membuat para pelaku mendekam di dalam penjara. “Jadi tampaknya para hakim menilai itu sudah cukup. Tentu pertanyaannya adalah bagaimana itu dari segi detteren effect-nya?” ungkap Topo sambil bertanya.

 

Kemudian yang ketiga, Topo menilai terdapat sejumlah modus tindak pidana yang dalam implementasinya tidak dapat dijerat dengan konstruksi tindak pidana berdasarkan UU Pemilu. Ia mencontohkan subjek hukum yang dilarang dalam UU Pemilu untuk melakukan politik uang. UU Pemilu melarang 3 subyek, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye. Di luar hal tersebut, UU Pemilu tidak mengatur subyek lainnya.

 

Baca:

 

Dengan begitu, terdapat celah hukum bagi orang-orang yang tidak termasuk ke dalam tiga subyek yang dlarang melakukan politik uang selama pelaksanaan Pemilu berlangsung. Meskipun di lapangan ditemukan adanya praktik politik uang, namun selama pelakunya tidak termasuk dalam tiga kategori yang diatur oleh UU Pemilu maka mereka tidak dapat ditindak secara tegas.

 

Topo menilai, seharusnya subyek yang dilarang oleh UU Pemilu untuk melakukan politik uang adalah “setiap orang”. Dengan begitu, larangan melakukan politik uang bisa menjangkau siapa saja sepanjang dia benar-benar melakukan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu berlangsung. “Karena aturannya seperti itu akhirnya banyak orang yang melakukan penyelundupan hukum. Mereka yang tidak terikat dalam 3 subyek hukum itu mereka bisa melakukan dan tidak kena,” terang Topo.

 

Menurut Topo, harusnya aparat penegak hukum Pemilu berkerja lebih kreatif. Hal ini bisa dilakukan dengan menerakan ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pelaku politik uang yang tidak termasuk dalam tiga kategori UU Pemilu mestinya bisa dijerat dengan pasal penyertaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

 

Dengan begitu, meskipun tidak memenuhi syarat subyektif UU Pemilu, tapi pelaku yang membantu mendistribusikan uang di lapangan, orang yang digerakkan, ataupun orang yang menggerakkan, tetap dapat dipidana. Kembali lagi, dibutuhkan kreatifitas bawaslu, penyidik, penuntutnya untuk tidak hanya menggunakan UU Pemilu atau ketentuan pidana dalam UU itu saja tapi juga aturan umum dalam KUHP bisa digandeng.

 

Kemudian dari aspek prosedur, Topo mengungkapkan terdapat kendala dalam menegakkan tindak pidana Pemilu. Ketentuan 7 hari melaporkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu sejak ditemukan atau diketahui, menurut Topo sangat membatasi cara kerja hukum pidana dalam menjerat pelaku. Secara kasuistik Topo mencontohkan, bisa saja pelaku yang dipanggil melarikan diri akibat waktu penanganan yang mesti dibuat serba cepat. “Akhirnya banyak kasus berhenti di tengah jalan karena hal-hal seperti ini,” ujar Topo.

 

Sikap Gakkumdu

Tantangan lain yang kerap dikeluhkan dari penegakan tindak pidana pemilu adalah kesepahaman antara stakeholder penegak hukum itu sendiri. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan kerap kali belum seragam dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan. Hal ini kerap menjadi penyebab rekomendasi Bawaslu tidak ditindak lanjuti oleh penyidik.

 

Menanggapi hal tersebut, Topo menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Hubungan yang sama tidak cuma terjadi di Gakkumdu. Topo mencontohkan, relasi penyidik polri dan Kejaksaan yang juga mengalami tantangan yang serupa. Namun dalam proses Pemilu, harus diakui bahwasanya Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki perhatian lebih terhadap aspek-aspek kecurangan di lapangan. Untuk itu jika inisiatif tersebut muncul dari Bawaslu, hal tersebut harus dipahami.

 

“Jadi antara Bawaslu yang semangat mengawasi pemilu yang bersih, jujur, adil, tapi kekurangan dari sisi hukum acaranya. Berbeda dengan jaksa dan polisi yang memiliki pengetahuan tentang hukum normatifnya tapi belum tentu memiliki semangat yang sama dengan Bawaslu dalam menjaga aspek kepemiluannya. Jadi wajar adanya perbedaan semacam itu,” ujar Topo.

 

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengakui terdapat standar yang ketat dalam penegakan hukum pidana. Mekanisme KUHP dan KUHAP sebelumnya telah mengatur aspek-aspek terkait tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu Fritz menilai hal ini sebagai latihan awal bagi Bawaslu jika benar diproyeksikan sebagai Pengadilan Pemilu. Untuk itu, Fritz menilai perlu didiskusikan lebih jauh persiapan Bawaslu untuk menjadi penegak hukum pidana Pemilu. “Tentu kita juga harus memperhatikan juga pengadilan pidana umum kan. Ini opsi yang mungkin bisa didiskusikan dalam perubahan UU Pemilu,” ujar Fritz.

 

Sementara itu dari segi pengaturan, peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadly Ramdanil menilai, problem pemidanaan Pemilu terletak pada jumlah ancaman sanksi pidana yang terlalu banyak. Ia mempertanyakan aspek efektivitas keberadaan ancaman pidana yang dalam konteks penyelenggaraan pemilu akan jauh lebih relevan jika sanksi administratif terhadap peserta pemilu yang lebih ditekankan. Hal ini akan jauh lebih berdampak kepada kepatuhan ketimbang paradigma pemidanaan.

 

Paradigma pemidanaan dalam konteks peyelenggaraan Pemilu menurut Fadly relevan diterapkan terhadap sejumlah kriteria ancaman yang berdampak pada terganggunya keamanan proses penyelenggaraan Pemilu. Sementara tindakan kecurangan atau pelanggaran administrasi terhadap proses akan lebih baik menggunakan ancaman sanksi administratif atau bahkan diskualifikasi terhadap keikutsertaan dalam Pemilu.

 

“Ancaman pidana terhadap PPS yang tidak melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih itukan gak perlu. Itu penyelenggara di atasnya bisa melakukan. Nah hal-hal begitu menurut saya ke depan harus diperbaiki,” ujar Fadly.

Tags:

Berita Terkait