Evaluasi Kebijakan Selama Covid-19, Pemerintah Bakal Revisi Perpres 82/2020
Berita

Evaluasi Kebijakan Selama Covid-19, Pemerintah Bakal Revisi Perpres 82/2020

Selain itu, pemerintah tengah menyusun Perpres tentang pengadaan vaksin Covid-19.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Foto RES
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Foto RES

Setelah melakukan evaluasi selama satu bulan ini atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan program dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan Rapat Pleno. Rapat Pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Kamis (27/8).

Sesuai dengan hasil monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, jelas Airlangga, pemerintah akan segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.

Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan Kebijakan/ Program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada tujuh (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri BUMN, Menkeu, Menkes, Mendagri). (Baca Juga: Pekerja Dapat Subsidi Upah, Bagaimana Nasib Pekerja dengan Status Dirumahkan?)

Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN). “Agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan ke dalam dua tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” tambahnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir menyebut bahwa semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program yang mengkoordinasikan dua Satgas.

Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada tahun 2020 ini. “Sebagai Ketua Pelaksana, akan lebih fokus mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh 2 Satgas, dan mengawal operasionalisasi program serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya. (Baca Juga: Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten)

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).

Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB. Pada Rapat Pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun bisa melalui Kerjasama dengan Lembaga Internasional.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerjasama dengan K/L, Pemda, Organisasi Profesi/Kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan\ vaksinasi. Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN.

Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).

“Untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Menteri BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP,” terang Airlangga.

Selain memutuskan untuk melakukan perubahan Perpres 82/2020 dan menyusun Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, juga dilakukan evaluasi atas realisasi dan penyerapan anggaran atas semua Program Penanganan Covid-19 dan PEN. Perkembangan sampai dengan Rabu, (26/8), realisasi anggaran dari enam kelompok program PEN, mencapai Rp.182,55 triliun atau sebesar 26,2%.

Selama Juli dan Agustus realisasi meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp124,62 Triliun di akhir Semester I dan Rp147,67 Triliun di Juli yang lalu, atau  meningkat 23,6% selama bulan Agustus ini, seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran.

Selain itu juga dilakukan penyisiran atas semua program, sehingga diperoleh angka berapa anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai dengan akhir tahun 2020. Untuk membahas detail rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, besok akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

“Kita ingin memastikan bahwa semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan sudah bisa dipastikan realisasinya. Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait