Etika Bermedia Sosial yang Perlu Dipahami Agar Tak Terjerat Hukum
Berita

Etika Bermedia Sosial yang Perlu Dipahami Agar Tak Terjerat Hukum

Ada lima pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur etika bermedia sosial.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: 8 Hal yang Harus Diperhatikan PNS dalam Bermedsos)

 

Hal itu menurut Slamet, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.

 

Ketika mendapat informasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain. "Mari berbagi informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet," ujar Slamet.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat, bahwa media sosial (medsos) merupakan hutan belantara berita dan informasi. Karena itu, masyarakat harus pandai-pandai memilah mana yang substansi dan sekadar sensasi.

 

“Kita harus pandai-pandai memilah: mana substansi dan sekedar sensasi, yang benar dan yang salah, yang asli dan yang palsu, ujaran kebenaran dan kebencian, suara dan kegaduhan, voice dan noise,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi, seperti dilansir situs Setkab beberapa waktu lalu.

 

Presiden Jokowi mengingatkan agar jangan sampai ada isu-isu sedikit di media sosial (medsos) langsung ‘dimakan’. “Berbahaya sekali,” tegas Presiden Jokowi.

 

Presiden juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat memasuki tahun politik seperti saat ini. Hal ini karena banyak kabar bohong (hoax), banyak fitnah, saling mencela, dan saling menjelekkan.

 

“Ini bukan tata krama Indonesia, ini bukan nilai-nilai islami yang kita miliki, ini bukan nilai-nilai etika yang kita miliki,” tutur Presiden Jokowi (ANT).

 

Tags:

Berita Terkait