ESDM Surati MA Soal Putusan Permen Hilirisasi Mineral
Berita

ESDM Surati MA Soal Putusan Permen Hilirisasi Mineral

Kementerian ESDM berjanji akan melibatkan stakeholder dan pengusaha dalam pola pengambilan kebijakan.

CR14
Bacaan 2 Menit
Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: ilustrasi (Sgp)

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KSDM), Susyanto, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan pembatalan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012.

“Saya sudah membuat surat protes ke MA dengan pertimbangan kasus ini masih masih dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada hukumonline di sela acara Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi dan Analisis Bentuk Kelembagaan Sektor Hulu Migas Yang Ideal, di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia, Depok, Senin (28/1).

Susyanto mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan permen-permen baru yang bisa mengacu pada putusan MA tersebut tanpa mengorbankan kepentingan nasional dalam melindungi ketersediaan sumber bahan mentah mineral di dalam negeri.

“Tetap tanggung jawab untuk mengontrol ekspor mineral mentah masih kita jalankan,” kata Susyanto.

Susyanto berjanji akan melibatkan para stakeholder terkait termasuk di dalamnya para pengusaha dalam pola pengambilan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM menyangkut pertambangan nasional. Namun, hal itu hanya dilakukan perwakilan masing-masing kelompok tersebut.

“Tidak satu-persatu tapi kami tetap melibatkan semua pihak agar tidak terjadi perbedaan pemahaman soal ekspor bahan mineral mentah ini,” ujarnya.   

Terpisah, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad menegaskan bahwa amar putusan MA itu sudah jelas mengatakan bahwa Permen tersebut bertentangan tidak hanya dengan UU Minerba, namun juga UU Otonomi Daerah.

Ia menilai bahwa pemerintah pusat itu tidak punya kewenangan soal tambang di daerah. Menurutnya, daerah tetap  punya kuasa untuk mengekspor hasil tambang tanpa diatur oleh pihak ESDM.

“Kalau sikap mereka seperti inikan ngawur, pihak mereka tidak membaca inti dari permasalahannya,” katanya.

Menurutnya, ESDM Keliru jika menolak keberlakuan putusan MA dengan dalih sedang menguji UU minerba, baginya beleid menteri itu sudah jelas bertentangan dengan UU Otonomi Daerah, di mana kewenangan itu diserahkan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur jika itu menyangkut dua kabupaten atau kota.

“Kalau pihak ESDM masih seperti itu, nanti kalau ngotot saya akan tetap ke DPR, saya akan laporkan kenapa ada eksekutif seperti ini,” pungkasnya.

Tags: