ESDM Sederhanakan Prosedur Ekspor Tambang
Berita

ESDM Sederhanakan Prosedur Ekspor Tambang

Anggota dewan kecewa kebijakan tersebut tidak dibicarakan dengan DPR terlebih dahulu.

CR15
Bacaan 2 Menit
ESDM Sederhanakan Prosedur Ekspor Tambang
Hukumonline

Dalam rangka mendukung kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi makro, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan prosedur ekspor tambang.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menjelaskan, prosedur ekspor bijih mineral atau raw material produk pertambangan kini dipermudah. Lebih rinci ia menyebut, kini pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Mineral yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bisa mendapa rekomendasi persetujuan ekspor.

"Pemegang IUP Mineral yang telah mendapatkan persetujuan ekspor kita berikan relaksasi untuk meningkatkan jumlah ekspor," tutur Susilo.

Peningkatan ekspor pertambangan telah tercantum dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2013. Dalam revisi tersebut ditentukan ekspor produk pertambangan berlaku sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 mendatang.

Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha menuturkan kebijakan pemerintah mengenai relaksasi ekspor bisa dianggap melanggar UU Minerba. Hal ini menurut Satya karena kebijakan tersebut tidak dikonsultasikan lebih dulu kepada DPR. Padahal, Undang-Undang Minerba merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.

"Kebijakan ini kan terkait dengan Undang-Undang Minerba. Pengecualian terhadap undang-undang ini harus dikonsultasikan dengan DPR. Kalau tidak, maka melanggar undang-undang," tegasnya.

Satya menuturkan, meski ekspor dilarang dalam Undang-Undang Minerba, ada pengecualian yang bisa dibuat. Dia menyebut pengecualian itu pernah terjadi dalam penerapan Undang-Undang Pelayaran yang mewajibkan semua fasilitas terapung di laut Indonsia harus berbendera Indonesia (azas cabotage).

Menanggapi kebijakan relaksasi ekspor tambang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah mengambil langkah yang kurang tepat. Ekspor mineral dan tambang dianggap bukan cara untuk menyelamatkan neraca perdagangan.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan selama ini kuota ekspor mineral dan tambang belum sepenuhnya tercatat sehingga pendapatan negara tidak akan meningkat dengan kebijakan tersebut.

"Kebijakan ini hanya solusi jangka pendek dan tidak memberi implikasi serta berindikasi merugikan negara jauh lebih besar," kata Firdaus.

Firdaus menuturkan, pemerintah seharusnya konsisten dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya Undang-Undang ini merupakan bagian dari penegakan kedaulatan bangsa lantarannya didalamnya memuat ketentuan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait