ESDM Rekomendasikan 55 Eksportir Terdaftar
Berita

ESDM Rekomendasikan 55 Eksportir Terdaftar

Newmont tetap ajukan pemerintah ke arbitrase internasional.

KAR
Bacaan 2 Menit
ESDM Rekomendasikan 55 Eksportir Terdaftar
Hukumonline
Sepanjang tahun 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan 55 surat permohonan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) mineral. Surat rekomendasi ini dikeluarkan untuk pelaku usaha tambang mineral telah lulus memenuhi persyaratan.

Perusahaan tersebut terdiri dari 37 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan 7 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus (IUP-OK), serta 11 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, mengatakan, pihaknya telah menetapkan syarat sebagaimana amanat dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menyebut semua syarat tersebut merupakan langkah untuk mendukung kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Syarat pertama adalah memberikan salinan sertifikat clean and clear. Selain itu, perusahaan juga diminta membuat pernyataan membangun fasilitas pemurnian. Para pemohon rekomendasi diwajibkan pula untuk menyertakan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen yang mesti diserahkan yaitu, hasil analisis mineral logam yang telah memenuhi batas pengolahan, salinan perjanjian jual beli mineral logam, dan salinan perjanjian kerja sama bagi perusahaan yang tidak membangun fasilitas pemurnian sendiri.

“Surat permohonan rekomendasi ekspor terdaftar yang dipegang ke 55 perusahaan tersebut tidak langsung diperbolehkan mengekspor hasil tambang mineralnya. Sebab untuk memperoleh rekomendasi surat persetujuan ekspor perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya di Jakarta, Senin (30/6).

Sayangnya, Sukhyar enggan merinci perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi itu. Di sisi lain, meskipun telah banyak perusahaan tambang yang mendapatkan rekomendasi ekspor, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengaku tetap tak bisa melakukan ekspor.

Melalui keterangan yang disampaikan oleh Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto, pihaknya tetap harus menghentikan kegiatan produksi di tambang Batu Hijau. Dengan demikian, Martiono menyebut karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya mengalami kesulitan dan kerugian ekonomi.

“Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh Pemerintah tidak sesuai dengan KK dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda,” katanya.

Terkait dengan hal itu, maka PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, akan mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia. Gugatan itu terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Gugatan arbitrase itu diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes. PTNNT dan NTPBV berharap memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga. Sehingga, kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor,” tambah Martiono.
Tags:

Berita Terkait