Makna Equality Before The Law dan Penerapannya
Terbaru

Makna Equality Before The Law dan Penerapannya

Arti equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum. Berikut ulasan sejarah dan penerapannya di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi equality before the law. Sumber: pexels.com
Ilustrasi equality before the law. Sumber: pexels.com

Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang. Simak uraiannya berikut ini.

Sejarah Konsep Equality Before the Law

Jika dilihat dari perjalanan historisnya, konsep equality before the law sudah ada dalam kitab-kitab keagamaan.

Dalam perjanjian lama, tepatnya di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16 diterangkan bahwa manusia sama di hadapan Tuhan. Kemudian, dalam Al Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.

Baca juga:

Beranjak dari kitab suci, konsep equality telah ditemukan di masa Dinasti Zhou (1045 SM--256 SM). Xia Zhang menerangkan kepada Guang Zhong, seorang filsuf di masa Dinasti Zhou mengungkapkan bahwa negara akan menjadi tatanan yang besar jika raja dan rakyat mematuhi hukum, tidak peduli seberapa besar dan kecilnya mereka. Guang Zhong menilai jatuh bangkitnya negara bukan bergantung pada raja, tetapi bergantung pada konsepsi atau sistem hukum yang mengatur raja secara ketat.

Beberapa ratus tahun berselang, konsep kesetaraan terdengar di Yunani, pada tahun 431 SM, tepatnya dalam pidato pemakaman Pericles. Thucydides dalam Sejarah Peperangan Peloponnesia menuliskan bahwa pidato tersebut mengatakan hukum memberikan keadilan yang sama bagi semua orang dalam perbedaan pribadi mereka.

“If we look to the laws, they afford equal justice to all in their private differences; if no social standing, advancement in public life falls to reputation for capacity, class considerations not being allowed to interfere with merit; nor again does poverty bar the way, if a man is able to serve the state, he is not hindered by the obscurity of his condition.”

Tags:

Berita Terkait