Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang. Simak uraiannya berikut ini.
Baca juga:
- Sejarah Lambang Keadilan di Indonesia: Themis hingga Beringin
- Doktrin tentang Imunitas Advokat
- Peran dan Tantangan Perempuan dalam Penegakan Rule of Law
Sejarah Konsep Equality Before the Law
Jika dilihat dari perjalanan historisnya, konsep equality before the law sudah ada dalam kitab-kitab keagamaan. Dalam perjanjian lama, tepatnya di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16 diterangkan bahwa manusia sama di hadapan Tuhan.
Kemudian, dalam Al Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.
Beranjak dari kitab suci, konsep equality telah ditemukan di masa Dinasti Zhou (1045 SM--256 SM). Xia Zhang menerangkan Guang Zhong, seorang filsuf di masa Dinasti Zhou mengungkapkan bahwa negara akan menjadi tatanan yang besar jika raja dan rakyat mematuhi hukum, tidak peduli seberapa besar dan kecilnya mereka.
Guang Zhong menilai jatuh bangkitnya negara bukan bergantung pada raja, tetapi bergantung pada konsepsi atau sistem hukum yang mengatur raja secara ketat.