Endin Gunakan Jasa Advokat yang Dulu Menolak TGPTPK
Utama

Endin Gunakan Jasa Advokat yang Dulu Menolak TGPTPK

Untuk menggugat mantan Ketua TGPTPK dan Jaksa Agung, Endin Wahyudin memberi kuasa kepada advokat yang dulu mengajukan judicial review terhadap keberadaan TGPTPK.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Akhirnya, atas pertimbangan ekonomis dan praktis, Endin menyerahkan kuasa kepada lima pengacara dari kantor ISL, masing-masing Indra Sahnun Lubis, Abd. Rahim Hasibuan, Sitor Situmorang, Evie Pangaribuan dan Alifuddin. Kelima advokat inilah yang menandatangani gugatan Endin yang diregister di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu (No. 627/Pdt/G/2003). Dalam salinan dokumen putusan MA atas permohonan judicial review PP No. 19/2000, nama Indra, Rahim dan Evie jelas tercantum selaku pemohon.

 

Menurut Endin, ada dua pertimbangan mengapa ia memberikan kuasa kepada kantor pengacara ISL. Pertama, keluarga ahli waris yang tersangkut perkara perdata yang dulu 'ditangani' Endin di Bandung juga menggunakan jasa kantor pengacara ISL. Jadi kantor ISL memang tak asing lagi bagi Endin.

 

Kedua, pertimbangan ekonomis. Endin mengaku sudah menghubungi sejumlah pengacara selain nama-nama yang disebut tadi. Tetapi nyaris selalu terbentur masalah fee dan non-yuridis. Nah, kebetulan ISL tidak terlalu ngotot mempersoalkan fee. Dalam istilah Endin, 'jalan saja duluan', dalam arti masukkan dulu gugatan, sementara fee diurus belakangan.

 

Menjawab kekhawatiran adanya konflik kepentingan mengingat andil Indra Sahnun dalam pembubaran TGPTPK, tempat Endin dulu melaporkan kasus suap ketiga hakim agung, Endin merasa tidak akan berpengaruh. Hal ini mungkin sejalan dengan pandangan Indra Sahnun yang pernah diungkapkan kepada hukumonline, bahwa tidak bisa dibenarkan melarang pengacara untuk membela siapapun.

Tags: