Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan akan segera mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika pada 18 Januari mendatang pasca ditolaknya grasi yang diajukan para terpidana oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Prasetyo menjelaskan lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan seorang terpidana mati akan dieksekusi di Boyolali. “Waktunya Insya Allah 18 Januari yang akan datang. Eksekusi akan dilaksanakan serentak,” ujarnya saat konferensi pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (15/1).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa enam terpidana mati terdiri dari empat pria dan dua wanita. Siapa sajakah mereka?
Nama | Usia/Jenis Kelamin | Warga Negara | Vonis | Pekerjaan | Grasi Ditolak |
Namaona Denis | 48 tahun/pria | Malawi | - PN 2001 - PK 2009 | Swasta | 30 Desember 2014 |
Marco Archer Cardoso Moreira | 53 tahun/pria | Brazil | - PN 2004 | Pilot | 30 Desember 2014 |
Daniel Enemuo | 38 tahun/pria | Nigeria | - PN 2004 - Kasasi 2005 - PK 2009 | Tidak jelas | 30 Desember 2014 |
Ang Kiem Soei alias Kom Ho | 52 tahun/pria | Tidak jelas (Lahir di Fakfak Papua) | - PN 2003 - Kasasi 2003 - PK 2006 | Tidak jelas | 30 Desember 2014 |
Tran Thi Bich Hanh | 27 tahun/wanita | Vietnam | - PN 2011 - PT 2012 Tidak kasasi, langsung grasi mengaku salah dan minta ampun | Wiraswasta | 30 Desember 2014 |
Wanita | WNI (Cianjur) | - PN 2000 - PT 2003 - Kasasi 2011 - PK 2012 | Tidak Jelas | 30 Desember 2014 |
Sumber: Kejagung
Prasetyo menjelaskan seluruh aspek yang berkenaan dengan eksekusi pidana mati sudah nyaris final. Aspek yuridis, dari hak hingga upaya hukum baik biasa maupun luar biasa para terpidana, sudah terpenuhi. “Dari aspek teknis, kami juga sudah melakukan langkah koordinasi dengan BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Hukum dan HAM dan pihak lapas sendiri,” ujarnya.
“Semua sudah dilakukan. Dan semua merespon secara positif. Kami juga sudah tinjau lokasi. Semua sudah siap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa para terpidana mati sudah diberikan notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati ini dan sudah disiapkan rohaniawan dan dokter agar mereka bisa siap secara mental. Seluruh langkah teknis itu mengacu kepada UU No.2/PNPS/1964.