Enam Lembaga Teken MoU tentang HKI
Aktual

Enam Lembaga Teken MoU tentang HKI

HRS
Bacaan 2 Menit
Enam Lembaga Teken MoU tentang HKI
Hukumonline

Demi memaksimalkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuat nota kesepahamaan (MoU) dengan tiga kementerian dan dua badan usaha milik negara. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pembuatan nota kesepahaman terhadap tiga kementerian ini dinilai penting karena untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saja diharapkan dapat terus mengembangkan ekonomi kreatif nasional melalui pemanfaatan perlindungan HKI. Sedangkan MoU dengan Kemenkominfo adalah untuk melakukan penegakan HKI dengan salah satu caranya adalah menutup situs-situs yang dapat mengunduh karya cipta seseorang.

Sementara itu, melalui MoU dengan Kemenkes, Kemenkes dapat memanfaatkan obat-obat luar negeri yang telah dipatenkan tanpa membayar mahal. Direktur Jenderal HKI Ahmad Ramli mengatakan Kemenkes cukup membayar royalti sebesar 0,01% kepada Ditjen HKI.

"Kementerian Kesehatan cukup membayar royalti atas paten tersebut sebesar 0,01%," tutur Ramli saat membuka acara peringatan hari HKI Sedunia 2013 di Jakarta, Rabu (24/4).

Selain tiga kementerian, Kemenkumham juga menandatangani nota kesepahaman bersama dua badan usaha milik negara. Badan tersebut adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Tags: