Enam Langkah BI Menekan SBDK Perbankan
Berita

Enam Langkah BI Menekan SBDK Perbankan

Diduga, salah satu penyebab tingginya SBDK karena tingginya cost of fund dari perbankan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Komisi XI RDPU dengan perwakilan OJK-BI-LPS dan BKF terkait suku bunga dasar kredit. Foto: SGP
Komisi XI RDPU dengan perwakilan OJK-BI-LPS dan BKF terkait suku bunga dasar kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menyatakan terdapat beberapa fokus kebijakannya untuk menekan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Perbankan Indonesia. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, setidaknya ada enam langkah BI dalam menekan SBDK tersebut.

"Itulah fokus kebijakan dari kami dalam menekan SBDK tersebut," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Panja RUU Suku Bunga di Komplek Parlemen, Senin (8/4).

Langkah pertama, lanjut Perry, menjaga BI rate pada level yang cukup rendah. Cara ini penting meskipun respon cost of fund belum simetris dengan perubahan BI rate. Menurutnya, selama ini penurunan BI rate senantiasa diikuti oleh penurunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang dijadikan acuan oleh perbankan dalam menentukan suku bunga simpanan.

Cara kedua terkait aturan. Mengenai SBDK ini BI telah mengeluarkan ketentuan publikasi informasi SBDK pada Maret 2011 silam, termasuk juga pengaturan tambahan mengenai segmen mikro pada Februari 2013 lalu. Untuk langkah ketiga, kata Perry, terdapatnya kewajiban bank dalam memasukkan target efisiensi antara lain BOPO, NIM dan suku bunga kredit di dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Selanjutnya RBB tersebut dimonitor pencapaiannya oleh BI sebagai bagian dari supervisory action.

Langkah keempat, selaku pengawas, BI melakukan pemantauan secara rutin terhadap suku bunga baik kredit maupun simpanan yang dilaporkan oleh bank. Kelima, BI mendorong linkage program antara bank umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan program ini untuk mendapatkan dana tambahan dengan suku bunga yang relatif rendah yang nantinya disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Sehingga suku bunga kredit UMKM yang dikenakan kepada masyarakat dapat ditekan," kata Perry.

Terakhir, BI harus menentukan ketentuan Multilicense. Pada langkah ini salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh BI adalah melakukan evaluasi RBB terkait dengan pembukaan jaringan kantor. Yakni menyangkut aspek efisiensi, sehingga dapat mendorong bank untuk senantiasa meningkatkan efisiensinya dalam menekan suku bunga kredit.

Menurut Perry, bank wajib menyalurkan kredit produktif dengan kisaran 55 persen sampai 70 persen dari total kredit yang wajib dipenuhi paling lambat akhir bulan Juni 2016. Dengan ada kewajiban ini supply kredit produktif akan bertambah sehingga akan meningkatkan persaingan dan pada akhirnya dipercaya dapat menekan suku bunga kredit.

"Kewajiban penyaluran kredit produktif tersebut termasuk di dalamnya kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada UMKM minimal 20 persen dari total kredit bank yang pemenuhannya secara bertahap sampai dengan tahun 2018," tutur Perry.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan tingkat suku bunga kredit mikro dibawah sepuluh persen karena saat ini berada di kisaran rata-rata 36 persen. "Suku bunga sudah seharusnya diturunkan, idealnya dibawah sepuluh persen," kata Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja, di Jakarta, Kamis (28/3).

Kamser mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengawasan untuk sektor perbankan terkait dengan tingginya tingkat suku bunga tersebut. "Hal ini tidak wajar, apalagi jika dibandingkan antara suku bunga simpanan dan suku bunga kredit," ujar Kamser.

Nantinya, lanjut Kamser, dengan adanya ASEAN Economy Community (AEC) pada tahun 2015, tingginya suku bunga kredit tersebut akan mengakibatkan pelaku usaha kecil tidak mampu bersaing dengan negara lain. "Secara realita, selama puluhan tahun para pelaku usaha kecil dan menengah itu menangis akibat tingginya bunga kredit, mereka hanya bertahan," kata Kamser.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, OJK berkomitmen penuh untuk mendorong suku bunga semakin turun. Langkah awal agar suku bunga turun yakni penentuan suku bunga sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar.

Sejalan dengan itu, selaku pengawas BI terus menjalankan pendekatan supervisory action sebelum nantinya fungsi pengawasan perbankan berpindah ke OJK pada akhir tahun ini. "Efektifitasnya (supervisory action, red) perlu ditingkatkan. Kami di OJK punya komitmen lanjutkan itu, kalau soal regulasi bisa kita dalami," tutur Nelson di tempat yang sama.

Ia sepakat, salah satu pengawasan yang efektif mengenai pemberian hadiah dari perbankan khususnya yang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke masyarakat. Menurutnya, pemberian hadiah yang bernilai tinggi ini jangan sampai menjadi penyebab tingginya suku bunga. "Kalau perlu kurangi, setuju hadiah ini tidak jadi beban penyebab tingginya suku bunga," ujar Nelson.

Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, rapat ini diperlukan agar panja suku bunga mengetahui apakah dewan dan pemerintah sepakat dalam menurunkan suku bunga yang nantinya akan diberlakukan di Indonesia. Ia sepakat, jika salah satu penyebab melambungnya suku bunga adalah besarnya cost of fund di perbankan. Misalnya, terlalu besar pembagian deviden kepada para pemegang saham.

"Begitu DPR dan pemerintah sepakat dibuat regulasi agar bank BUMN tidak terbebani perolehan laba yang besar. Karena negara selaku pemilik bank BUMN membebankan bank-bank BUMN dengan seberapa besar keuntungan yang diberikan dalam hal pembagian deviden. Kalau ingin perbankan turunkan suku bunga adalah kurangi beban yang ditugaskan," tutur politisi dari Partai Demokrat ini.

Tags:

Berita Terkait