Enam Kebijakan OJK Dukung Paket Kebijakan Tahap III
Berita

Enam Kebijakan OJK Dukung Paket Kebijakan Tahap III

Tujuannya untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan.

FAT
Bacaan 2 Menit

Kemudian, pembentukan konsorsium pembiayaan akan dilakukan OJK dengan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini merupakan sinergi industri keuangan non bank yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK. Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini adalah sebesar Rp5-10 triliun.

Kebijakan kelima, pemberdayaan LPEI. Dengan adanya kebijakan ini, Muliaman berharap, dapat mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong program ekspor nasional. Mendorong LPEI untuk melakukan penyaluran pembiayaan kepada segmen UMKM sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM yang dapat melahirkan entrepreneur-entrepreneur baru sehingga memperluas lapangan kerja. Serta meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program financial inclusion.

Dan terakhir, penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Sebagaimana diketahui dalam ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum tahun 2012, telah diatur bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.

Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama, dapat ditetapkan berbeda (one project concept).

Tags:

Berita Terkait