Enam Kebijakan OJK Dukung Paket Kebijakan Tahap III
Berita

Enam Kebijakan OJK Dukung Paket Kebijakan Tahap III

Tujuannya untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Foto: SGP
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan enam kebijakan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi tahap III yang dikeluarkan pemerintah. Keenam kebijakan itu bertujuan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran persnya, Rabu (7/10), menuturkan keenam kebijakan itu di antaranya, relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank. Merancang skema asuransi pertanian, merancang modal ventura, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.

Untuk relaksasi ketentuan persyaratan usaha trust bank, Muliaman menambahkan, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing. Ia berharap, dengan adanya relaksasi ini, industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.

Kemudian, relaksasi ini juga dapat meningkatkan pasokan valas sehingga mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik. Serta, meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik. Saat ini Bank yang telah melakukan kegiatan usaha Trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust ini.

Kebijakan kedua, merancang skema asuransi pertanian. Rencananya, OJK akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan perusahaan asuransi BUMN (konsosrsium) untuk melakukan hal ini. Skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi dengan komposisi 20 persen dibayar petani, sisanya 80 persen dibayar pemerintah.

Sedangkan untuk revitalisasi modal ventura, bertujuan untuk mendukung pendanaan UMKM khususnya start-up business yang bergerak di sektor ekonomi kreatif yang selama ini belum maksimal. Sebagian besar Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang ada saat ini melakukan kegiatan pembiayaan bagi hasil seperti di perbankan. Hal ini menyebabkan adanya mismatch antara kegiatan penyertaan modal dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman.

Kebijakan ini akan mencakup perluasan jenis kelembagaan modal ventura, perluasan bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan modal ventura yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, menjadi dapat dilakukan juga oleh Perseroaan Komanditer (PK). Serta pembentukan dana ventura dengan skema kontrak investasi bersama yang merupakan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian.

Kemudian, pembentukan konsorsium pembiayaan akan dilakukan OJK dengan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini merupakan sinergi industri keuangan non bank yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK. Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini adalah sebesar Rp5-10 triliun.

Kebijakan kelima, pemberdayaan LPEI. Dengan adanya kebijakan ini, Muliaman berharap, dapat mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong program ekspor nasional. Mendorong LPEI untuk melakukan penyaluran pembiayaan kepada segmen UMKM sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM yang dapat melahirkan entrepreneur-entrepreneur baru sehingga memperluas lapangan kerja. Serta meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program financial inclusion.

Dan terakhir, penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Sebagaimana diketahui dalam ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum tahun 2012, telah diatur bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.

Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama, dapat ditetapkan berbeda (one project concept).

Tags:

Berita Terkait