Enam Fokus Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan 2019
Berita

Enam Fokus Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan 2019

Meliputi penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan SDM, perlindungan buruh migran, jaminan sosial, pengawasan, dan revisi UU Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau peraturan ini tidak segera diterbitkan akan menghambat peraturan teknis lainnya,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (11/1/2019). Baca Juga: Urgensi PP tentang Prosedur Penanganan Kasus Pekerja Migran

 

Kedua, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Penempatan. Menurut Hariyanto peraturan ini akan mengatur pihak yang berwenang melindungi buruh migran di dalam dan luar negeri. Misalnya, bagaimana peran Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BNP2TKI. “Selain itu bagaimana peran swasta, apakah hanya bertindak sebagai travel agent?”

 

Ketiga, Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan. Hariyanto menjelaskan peraturan ini mengatur pihak yang mengawasi proses perlindungan dan penempatan buruh migran. Selama ini sistem pengawasan ketenagakerjaan belum maksimal karena alasan SDM. SBMI telah menyampaikan draft RPP tentang Pengawasan kepada pemerintah, salah satu ketentuan yang termaktub yakni memaksimalkan peran masyarakat dalam sistem pengawasan sektor ini.

 

Keempat, Peraturan Pemerintah tentang LTSA. Menurut Hariyanto peraturan pelaksana ini penting karena LTSA merupakan tulang punggung proses penempatan buruh migran. Pembatasan peran swasta dan pemerintah layaknya diatur dalam peraturan ini.

 

Kelima, Peraturan Pemerintah tentang Anak Buah Kapal (ABK). Regulasi ini akan berdampak positif untuk perlindungan ABK kapal perikanan. PP tentang ABK ini perlu mengatur pembagian peran antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Baginya, belum lengkapnya peraturan pelaksana UU PPMI membuat proses perlindungan dan penempatan buruh migran masih menggunakan perspektif UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Padahal sebagaimana diketahui UU PPMI telah menggantikan UU PPTKILN. “Persoalan ini berdampak buruk terhadap perlindungan buruh migran karena UU PPMI belum dapat berjalan sesuai harapan.”

Tags:

Berita Terkait