Keenam, RUU Masyarakat Hukum Adat seharusnya mengatur eksplisit hak dan peran perempuan dalam masyarakat adat kesetaraan gender. Meliputi, hak sebagai individu manusia, hak sebagai warga negara, dan hak sebagai anggota komunitas suatu masyarakat adat. Hak ini dapat bersifat individual, hak komunal, dan hak kolektif. “Agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Direktur Program dan Komunikasi Perempuan AMAN itu.
Di ujung rapat, Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil tak perlu khawatir dengan perumusan dan pembahasan RUU tersebut di Baleg. Menurutnya, Panja Baleg bakal menyusun dan membahas draf RUU ini secara teliti dan penuh kehati-hatian. “Kami akan coba mengatur masyarakat adat dengan berbagai dasar pemikiran. Baleg ingin mengatur karena bentuk kepedulian kami atas eksistensi masyarakat adat,” kata dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan persoalan permintaan usulan DIM dari pemerintah, Baleg bakal menempuh pendekatan nonformal. Diharapkan, pembahasan RUU ini dapat dipercepat dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dan dilanjutkan di tingkat Komisi atau Pansus. “Pokok pikiran yang disampaikan sudah kami catat baik-baik. Semoga kita bisa cepat masuk ke pembahasan tingkat pertama supaya lebih konkrit."