Empat Tokoh Ini Terpilih Jadi Panel Ahli
Seleksi Hakim Konstitusi:

Empat Tokoh Ini Terpilih Jadi Panel Ahli

KY berharap presiden, MA, DPR untuk segera mengirimkan calon panel ahlinya.

ASH
Bacaan 2 Menit
Empat Tokoh Ini Terpilih Jadi Panel Ahli
Hukumonline
Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan empat anggota Panel Ahli usulan masyarakat yang bakal melakukan seleksi calon hakim konstitusi. Empat anggota Panel Ahli terpilih adalah Ahmad Sodiki (mantan Hakim Konstitusi), Ahmad Syafii Maarif (tokoh masyarakat),  Achmad Zen Umar Purba (akademisi) dan Todung Mulya Lubis (praktisi hukum).

“Setelah melalukan rapat pleno KY telah menetapkan empat orang anggota Panel Ahli dan mereka sudah menyatakan kesediaannya,” kata Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Imam Anshori Saleh di gedung KY, Rabu (22/1).

Menurut Imam, pada saat memilih keempat anggota Panel Ahli, KY telah mempertimbangkan aspek kredibilitas, rekam jejak, penguasaan ilmu hukum, pemahaman UUD 1945, bukan anggota partai politik (setidaknya tujuh tahun sudah tidak aktif di parpol), dan pendidikan paling rendah adalah magister. “Sesuai Peraturan KY No. 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Hakim Konstitusi, usia anggota panel ahli minimal 50 tahun,” kata Imam.

Imam menegaskan keempat anggota Panel Ahli ini akan dilengkapi 3 calon panel ahli usulan presiden, MA dan DPR. Karenanya, dia berharap Presiden, MA, dan DPR segera mengirimkan calon anggota panelnya paling lambat awal Februari, sehingga Panel Ahli bisa segera melaksanakan tugas.

Imam menjelaskan Panel Ahli ini memiliki waktu selama tiga bulan untuk melakukan seleksi calon hakim konstitusi. “Sesuai UU MK Perubahan Kedua, Panel Ahli punya mempunyai waktu tiga bulan untuk menyeleksi hakim konstitusi,” kata Imam.

Dalam waktu 8-21 Januari 2014, KY telah membuka kesempatan kepada masyarakat memasukkan usulan dan kemudian menjaring calon anggota Panel Ahli. Hasilnya, KY menerima 16 usulan calon yang terdiri dari 1 orang dari mantan hakim konstitusi, 4 orang dari unsur tokoh masyarakat, 7 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur praktisi hukum.

Setelah terbentuk, Panel Ahli ini akan segera untuk mencari dua hakim konstitusi baru pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Haryono yang akan pensiun pada Maret 2013. Kedua hakim MK ini merupakan unsur dari DPR dan DPR sudah komitmen bahwa awal Februari sudah membuka pendaftaran dan akan menjaring enam calon hakim konstitusi untuk diserahkan kepada panel ahli.

Sesuai UU MK Perubahan Kedua, DPR diberi wewenang untuk menjaring tiga kali jumlah kebutuhan hakim konstitusi. Selanjutnya, panel ahli yang keseluruhanya berjumlah 7 orang ini akan memilih tiga calon yang akan kembali diserahkan ke DPR. DPR diberi kewenangan untuk mencoret satu nama sebelum disahkan oleh presiden.
Tags:

Berita Terkait