Empat RPP Minerba Siap Diteken Presiden
Utama

Empat RPP Minerba Siap Diteken Presiden

Selain itu, tiga turunan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan rampung Juni tahun ini.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM, kejar target penyelesaian RPP Minerba <br> dan RPP Ketenagalistrikan. Foto: Sgp
Kementerian ESDM, kejar target penyelesaian RPP Minerba <br> dan RPP Ketenagalistrikan. Foto: Sgp

Tepat 100 hari program kerja Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, setiap Kementerian/Lembaga terlihat kerja cepat. Lihat saja Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral atau yang biasa disingkat ESDM. Instansi yang dikomandoi Darwin Zahedy Saleh ini telah memasukkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Sekretariat Negara.

 

Draf RPP yang dimaksud adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang, serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Saat ini semuanya sudah di Sekretariat Negara, Insya Allah akhir bulan ini RPP-RPP tersebut sudah ditandatangani Presiden,” ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan.

 

Bambang menjelaskan, penetapan empat RPP itu pada dasarnya untuk mengatur secara detail ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam 22 pasal pada UU Minerba yang memuat artikel “…diatur dengan PP”. Kemudian, keempat RPP tersebut akan diikuti dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan lebih detail.

 

Dikatakan Bambang, dua dari empat RPP yang disiapkan sebagai aturan turunan UU Minerba, yakni RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penyelesaiannya ditargetkan dalam program 100 hari Kementerian ESDM.

 

Sementara itu, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak termasuk dalam target Program 100 hari Kementerian ESDM, juga akan segera disahkan setelah dua RPP lainnya diterbitkan.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA) Arief S Siregar kesal lantaran pemerintah belum membuat aturan hukum yang jelas di sektor pertambangan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (26/1), ia menegaskan, akibat tidak adanya kepastian hukum di sektor tambang, investasi sebesar AS$10 miliar yang digadang-gadang masuk ke Indonesia menjadi tertunda.

Tags:

Berita Terkait