Empat Prioritas Rencana Kerja Kemenkumham di Tahun 2023
Terbaru

Empat Prioritas Rencana Kerja Kemenkumham di Tahun 2023

Pencapaian DJKI Kemenkumham yang bisa melampaui target PNBP mendapatkan apresiasi dari Komisi III DPR.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memaparkan sejumlah program prioritas serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA K/L) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Dalam Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa ini,  Yasonna memaparkan beberapa program prioritas DJKI tahun 2023 diantaranya Penyusunan Kurikulum IP (Intellectual Property) Academy, Pengembangan platform OPERA (Organisasi Pembelajaran) Kekayaan Intelektual (KI), Mobile IP Clinic seluruh wilayah Indonesia, dan RUKI (Guru KI), serta IP Marketplace.

Mobile IP Clinic merupakan salah satu program yang sudah dijalankan DJKI Kemkumham pada tahun ini. Yasonna menjelaskan bahwa DJKI telah menggelar kegiatan Mobile IP Clinic untuk menggenjot sosialisasi KI agar semakin banyak UMKM yang mendaftar kekayaan intelektual.

Baca Juga:

“Tahun lalu kekayaan intelektual tetap bisa melampaui target PNBP melalui inovasi loket virtual dan kita akan terus menggenjot pendaftaran dengan jemput bola melalui kegiatan seperti Roving Seminar, Yasonna Mendengar dan Mobile IP Clinic,” tegas Yasonna.

Hal tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Moh. Rano Al Fath. Rano mengapresiasi target PNBP yang mampu dipenuhi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saat ini ada 60 juta UMKM aktif di Indonesia, yang terdaftar KI-nya baru 11%. Saya harap sosialisasi KI bisa terus ditingkatkan di daerah-daerah,” tambah Rano.

Yasonna menyebut bahwa program Mobile IP Clinic merupakan kegiatan klinik kekayaan intelektual yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain, hal ini atas kolaborasi DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Dinas terkait yang ada di seluruh Indonesia.

“Melihat tingginya animo masyarakat dengan kegiatan Mobile IP Clinic, DJKI ingin melanjutkan program ini di tahun depan agar sosialisasi kekayaan intelektual menyentuh lebih banyak daerah,” tambah Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu saat ditemui usai acara.

Razilu menambahkan bahwa sosialisasi KI pada level pelajar dan mahasiswa dilakukan oleh para RUKI (Guru KI) yang telah dilatih oleh DJKI untuk bisa memberikan pemahaman tentang pentingnya menghargai karya dan inovasi secara ringan dan kreatif.

Untuk diketahui, pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak ini merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang diharapkan dapat menjangkau wilayah - wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting patent), serta layanan pengaduan.

Selain itu, program ini juga ditujukan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait