Empat Pasal tentang Jenazah dalam RUU KUHP
Berita

Empat Pasal tentang Jenazah dalam RUU KUHP

Nama baik orang yang meninggal pun tidak boleh dihina. Berangkat darei kenyataan sosiologis.

MYS/M-14
Bacaan 2 Menit

Mudzakkir menjelaskan peran ahli waris dari yang meninggal penting. Dalam konstruksi hukum pidana, ahli waris bisa menuntut kepentingan yang meninggal. Misalnya, jika terpidana sudah meninggal dunia,

Jadi setiap orang yang menyerang orang yang meninggal, menghina orang yang meninggal, maka ahli warisnya bisa menuntut. Bahkan seorang yang sudah meninggal dijatuhi pidana sekalipun, ahli warisnya boleh mengajukan yang namanya PK. Itu demi menjaga kehormatan dan nama baik almarhum yang telah dijatuhi pidana terhadap proses pidana yang dia jalani. Kalau sudah meninggal ahli warisnya bisa mengajukan PK.

Dalam KUHP, aturan tentang jenazah dan kuburan tercantum pada Pasal 178-181, yang masuk rumpun gangguan terhadap ketertiban umum. Dalam beberapa buku teks KUHP, pasal ini jarang dibahas dan dianalisis. Buku kumpulan yurisprudensi Mahkamah Agung juga demikian. Bisa jadi, lantaran dalam praktik, jaksa lebih senang menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghiangkan barang sesuatu kepunyaan orang lain.

Dalam KUHP R. Soesilo disebutkan orang yang menghancurkan atau merusak tanda peringatan di lokasi kuburan bisa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pemakaian pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 63 KUHP, yang memungkinkan penggunaan pasal yang ancamannya lebih berat jika ada satu tindak pidana yang masuk dalam beberapa ketentuan pidana. Ancaman pidana pasal 406 ayat (1) adalah 2,8 tahun, sedangkan Pasal 179 KUHP adalah 1,4 tahun.

Salah satu putusan Mahkamah Agung kasus perusakan dinding makam adalah perkara No. 403K/Pid/2012 yang sudah dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Agung. Dalam putusan ini, majelis hakim dipimpin Artidjo Alkostar menolak permohonan kasasi penuntut umum. Dengan demikian, terdakwa RH dihukum dua bulan penjara sesuai putusan judex facti Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Tags:

Berita Terkait