Empat Kiat Jadi Advokat Kepailitan yang Handal
Berita

Empat Kiat Jadi Advokat Kepailitan yang Handal

Jika tak mau dicurangi, jangan curangi orang lain.

RIA/ALI
Bacaan 2 Menit

2. Jangan Lupakan Juga Aturan Terkait dan Hukum Acara

Selain UU Kepailitan, jangan pula lupakan peraturan perundang-undangan terkait. Ricardo menyebut sederet undang-undang yang perlu “dilahap habis” oleh para calon advokat kepailitan. Berikut adalah deretan UU tersebut:

Ricardo menilai bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan sangat kompleks, sehingga pemahaman yang utuh sangat dibutuhkan. “Dengan pemahaman itu, akan membangun sikap dia (para calon advokat kepailitan,-red), dan juga tentunya dia memahami hukum acara. Itu menjadi basis dari persiapan dia,” ujarnya.

Selain itu, Ricardo juga mengingatkan para advokat tidak melupakan dasar dari kepailitan, yakni hukum perdata beserta hukum acara perdata. “Dia harus sangat-sangat paham. Pemahaman dia tidak cukup B, tapi harus A+. Dari pemahaman itu, maka dia akan masuk ke dunia praktik. Di praktik itu lah dia akan mematangkan,” tukasnya.

3. Bertindak Secara Benar

Nah, setelah memahami seluruh aturan itu secara utuh, maka selanjutnya perlu bertindak secara benar berdasarkan aturan-aturan tersebut.  “Dalam konteks ini, dia bisa memberikan advise yang benar buat kliennya, dia bisa memberikan satu pelajaran buat kliennya untuk misalnya memahami hal-hal mana yang sepatutnya dilakukan,” sambung Ricardo.

Ricardo mengatakan seorang advokat yang baik adalah advokat yang memastikan bahwa dia akan berarti buat kliennya. Maksudnya, berarti dalam meng-advise kliennya. 

Selain “mengajarkan” klien atas hal-hal yang patut dilakukan, advokat juga perlu mengingatkan bahwa dalam proses berperkara – khususnya dalam perkara kepailitan – bila kliennya tak mau dicurangi, maka jangan pula melakukan hal mencurangi orang lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait