Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA
Utama

Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA

KPK akan lakukan lima hal atas putusan ini. Mulai menjalankan putusan, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali, tetap memproses perkara Sjamsul dan istrinya, hingga mengajukan pihak ketiga dalam gugatan perdata.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pertanggungjawaban pidana para pihak dalam mega korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) belum membuahkan hasil setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. 

 

Majelis Kasasi MA menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun, perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana korupsi. "Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," demikian bunyi amar putusan kasasi No. 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019.  

 

Setidaknya, ada empat fakta menarik dari lepasnya Syafruddin dari tuntutan hukum. Pertama, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari tiga hakim agung. Salman Luthan selaku Ketua Majelis setuju dengan pertimbangan putusan banding (judex factie). Hakim Anggota Majelis Syamsul Rakan Chaniago (hakim ad hoc) berpendapat kalau perbuatan itu masuk kategori hukum perdata. Sedangkan, Anggota Majelis Mohamad Askin berpendapat perbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup hukum administrasi.  

 

Kedua, lepasnya Syafruddin mengandung disparitas yang sangat tajam dengan putusan sebelumnya yang menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dengan pidana cukup tinggi. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukumnya selama 13 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat putusan Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. 

 

Ketiga, putusan ini diambil tepat pada saat masa penahanan Syafruddin hampir habis. Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya memang mengingatkan MA agar segera memutus perkara ini karena masa tahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) pada pukul 00.00 WIB.  

 

Dan keempat, putusan kasasi ini pertama kalinya terdakwa korupsi yang ditangani KPK lepas dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya, tidak ada terdakwa yang lepas ataupun bebas dari hukuman pada perkara yang ditangani KPK.  

 

Ahmad Yani, salah satu tim kuasa hukum Syafruddin, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai putusan kasasi ini. Meski begitu, ia bersyukur jika memang Majelis Kasasi MA melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum atas dakwaan jaksa dalam kasus BLBI ini. 

 

"Alhamdulillah, kami mensyukuri sekali, klien kami dinyatakan bebas (dalam amar putusan lepas dari tuntutan hukum). Bentuk putusannya, pertimbangan hukumnya kami sama sekali belum terima ya," kata Yani di rutan KPK. Baca Juga: Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting

 

Hal senada dikatakan Hasbullah, kuasa hukum Syafruddin lain. Menurutnya, putusan MA ini merupakan cermin dari rasa keadilan yang memang seharusnya diperoleh kliennya. "Apa yang kami yakini dari awal alhamdulillah terwujud," katanya. 

 

Respons KPK

Dua dari fakta menarik diatas mendapat tanggapan dari dua pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Syarif dalam keterangan tertulisnya menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, ia memberi sejumlah catatan atas putusan MA ini. 

 

Syarif mengaku kaget karena putusan ini dianggap “aneh bin ajaib”. Alasannya, putusan tersebut bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tapi berbeda pendapat mengenai lingkup perbuatan terdakwanya.

 

"Pidana (Salman Luthan), perdata (Syamsul Rakan Chaniago), administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif. 

 

Hal senada disampaikan Saut Situmorang dalam konferensi persnya yang digelar di gedung KPK, Selasa (9/7/2019) malam. Menurut Saut, perbedaan pendapat dari tiga hakim agung itu menjadi salah satu hal yang dicermati lembaganya. Kemudian adanya pernyataan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. 

 

"Apakah sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian kuangan negara sebesar 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti dan ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," terang Saut.

 

Setidaknya ada lima hal yang akan dilakukan KPK atas putusan ini. Pertama, akan menjalani putusan kasasi setelah mendapat salinan resmi. Kedua, akan mempelajari secara cermat putusan kasasi ini dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

Ketiga, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Keempat penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim akan tetap berjalan seperti tindakan untuk memanggil saksi-saksi ataupun tersangka dan penelusuran asetnya.

 

Kelima, terkait gugatan perdata yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan Auditor BPK, KPK tetap pada sikap awal yaitu akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. “Besok agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir menglkuti jalannya persidangan tersebut," katanya.

Tags:

Berita Terkait