Pemerintah Bebaskan Bea Meterai untuk Empat Jenis Dokumen Ini
Terbaru

Pemerintah Bebaskan Bea Meterai untuk Empat Jenis Dokumen Ini

Sebelumnya, UU Bea Meterai turut mengatur dokumen yang wajib menggunakan meterai dan bebas meterai. Lalu dokumen apa saja yang dibebaskan dalam PP 3/2022?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, antara lain:

(1) transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, (2) transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta, (3) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta, (4) transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan (5) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Dan keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak. Aturan dalam PP 3/2022 mulai berlaku tanggal 12 Januari 2022.

Sebelumnya terhitung 1 Januari 2021, biaya bea meterai resmi berlaku satu harga yakni Rp10.000. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Perubahan biaya bea meterai tersebut berlaku setelah UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disepakati oleh pemerintah bersama DPR pada September tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan bahwa revisi UU tersebut mendesak dilakukan dalam rangka penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial.

 “Melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikan rupa bahasa bea meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” kata Suryo.

Suryo menyebutkan tujuh hal pokok yang mendasari revisi UU Bea Meterai, yaitu dari sisi obyek, tarif, saat terutang, pihak yang terutang, cara membayar, sanksi dan fasilitas. UU Bea Meterai juga turut mengatur dokumen yang wajib menggunakan meterai dan bebas meterai.

Setidaknya, terdapat dua obyek dokumen yang wajib menggunakan meterai, yakni dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan, yang diatur dalam Pasal 3 UU Bea Meterai.

Selain itu, ada juga jenis-jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea meterai, antara lain ijazah, surat gadai, tanda terima pembayaran gaji, dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7 UU Bea Meterai.

Tags:

Berita Terkait