Empat CHA Peroleh Suara Terbanyak DPR
Berita

Empat CHA Peroleh Suara Terbanyak DPR

CHA yang terlibat peristiwa ‘toilet DPR’ hanya dapat satu suara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Proses penghitungan hasil pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR. Foto: SGP
Proses penghitungan hasil pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR. Foto: SGP

Setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan 12 calon hakim agung (CHA) selama beberapa hari terhadap, Komisi III memutuskan empat orang calon terpilih. Pemilihan dilakukan secara voting oleh 54 anggota Komisi III.

“Apakah disetujui empat calon ini menjadi hakim agung,” tanya Ketua Komisi III Gede Pasek  pada seluruh anggota komisi, Senin (23/9) malam. Koor setuju disuarakan anggota Komisi III setelah penghitungan suara dilakukan.

Keempat calon terpilih adalah, berdasarkan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain memperoleh 39 suara, Eddy Army  memperoleh 35 suara, Sumardijatmo memperoleh 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu memperoleh 27 suara.

Zahrul Rabain adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Sedangkan Eddy Army menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Lampung dan mantan Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan Sumardijatmo menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.

Mekanisme voting dilakukan setelah Komisi III menggelar rapat internal. Setiap anggota komisi III memiliki kesempatan memilih maksimal empat nama calon.

Berdasarkan perhitungan pada malam hari itu juga, jumlah suara satu calon dengan lainnya cukup ketat. Menurut Pasek, empat calon terpilih akan dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna. “Perhitungan ini cukup ketat. Jadi perhitungan ini berdasarkan apa yang mereka (angota komisi III, red) lihat,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu berharap kepada empat calon terpilih untuk bekerja maksimal. Serta tidak membuat kecewa masyarakat. Tidak hanya itu, calon hakim agung terpilih nantinya diharapkan mampu membuat terobosan hukum dalam putusannya.

Tak kalah penting, tetap mengutamakan rasa keadilan masyarakat. “Mereka kita harapkan bekerja obyektif di Mahkamah Agung. Kami memilih atas apa yang dipilih KY,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari F-PPP, Ahmad Yani mengatakan terpilihnya empat calon menjadi hakim agung telah melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ia mengakui proses seleksi CHA perlu diperbaiki.

Namun empat calon terpilih merupakan pilihan terbaik dari calon yang baik. “Prosesnya sudah dilalui, dan itulah yang terpilih,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, CHA Sudrajat Dimyati yang terkait dengan peristiwa ‘toilet DPR’ yang hanya mendapat satu suara. Menurut Yani, Sudrajat merupakan korban akibat pemberitaan yang belum terkonfimasi. Namun demikian, anggota dewan berhak memilih siapapun calon yang memiliki kapasitas, kapabilitas baik, dan jejak rekam positif. Termasuk memberikan jawaban saat tes uji kelayakan dan kepatutan.

Anggota Komisi III dari F-PDIP, Eva Kusuma Sundari menambahkan empat calon merupakan pilihan terbaik. Pilihan itu tentunya didasarkan pada hasil calon menjalani uji kelayakan. Namun begitu, Eva menyesalkan calon hakim agung dari kalangan perempuan tidak terpilih.

Sebagaimana diketahui, dari 12 calon hanya dua orang dari kalangan perempuan. Keduanya adalah Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Arofah Windiani –non karier-, dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Heru Iriani. “Saya menyayangkan dan kecewa karena CHA perempuan tidak goal,” ujarnya.

Lebih jauh Eva menuturkan Arofah Windiani dan Heru Iriani memiliki penampilan yang cukup baik saat menjawab seluruh pertanyaan anggota dewan. Padahal Eva berharap jika terpilih hakim agung dari kalangan perempuan  dapat membawa percepatan dan perbaikan kelembagaan Mahkamah Agung. “Sehingga mampu betul-betul berfungsi sebagai gerbang pengadilan terakhir,” pungkasnya.

Tags: