Empat Anggota DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK
Aktual

Empat Anggota DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Empat Anggota DPRD Banten Penuhi Panggilan KPK
Hukumonline
Empat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Banten tidak hadir dalam sidang paripurna DPRD, di Serang, Senin, karena memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pembentukan bank Banten.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banten Suparman, di Serang, Senin, mengatakan, empat anggota fraksi Golkar tidak bisa hadir dalam paripurna DPRD Banten karena memenuhi panggilan KPK di Jakarta, untuk dimintai keterangan seputar kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Banten dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Kita kooperatif atas panggilan KPK. Mereka hari ini datang ke KPK," kata Suparman usai menghadiri paripurna DPRD Banten dengan agenda pemandangan umum fraksi atas Raperda usul inisiatif DPRD Banten.

Ia mengatakan, empat anggota fraksi partai Golkar yang dimintai keterangan tersebut yakni Hasan Maksudi, Faisal, Ade Rossi Khoerunissa dan Ernawati.

"Surat panggilannha kemarin. Mereka dimintai keterangan sebagai anggota DPRD Banten aja. Tentunya sebagai saksi atas kasus tersebut," kata Suparman.

Suparman mengaku tidak mengetahui keterangan yang dimintai KPK atas empat orang anggota Fraksi Partai Golkar tersebut untuk tersangka siapa saja. Namun demikian, pihaknya siap kooperatif terhadap KPK untuk memberikan keterangan secara terbuka.

"Kita harus kooperatif supaya jelas semuanya," kata Suparman.

Plt Sekretaris DPRD Banten Anwar Mas'ud mengatakan, pihak Sekretariat DPRD Banten menerima surat panggilan untuk beberapa orang anggota DPRD Banten dari KPK pada Jumat (11/12). Surat tersebut disampaikan ke Sekretriat DPRD Banten, kemudian diteruskan kepada orang bersangkutan.

"Awalnya kita yang terima, kemudian diteruskan kepada orang bersangkutan. Termasuk empat pimpinan DPRD Banten, empat orang anggota fraksi Golkar dan untuk satu orang staf Badan Anggaran di DPRD Banten," kata Anwar Mas'ud.

KPK akan meminta keterangan Empat Pimpinan DPRD Banten pada Selasa (15/12). Empat Pimpinan DPRD Banten yang akan diperiksa yakni Asep Rahmatullah (Ketua), Ali Jamroni (Wakil Ketua), Muflikhah (Wakil Ketua) dan Nuraeni (Wakil Ketua).

Empat Pimpinan DPRD Banten tersebut mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembentukan bank Banten dengan tersangka Dirut BGD Ricky Tampinongkol.

"Kita akan jawab sesuai dengan apa yang kita ketahui. Karena tidak tahu apa yang akan dipertanyakan oleh pihak penyidik KPK besok," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.
Tags: