Empat Alasan Lawfirm Indonesia Pekerjakan Advokat Asing
Utama

Empat Alasan Lawfirm Indonesia Pekerjakan Advokat Asing

Dari membesarkan pasar hingga belajar etos kerja.

Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit

2.    Etos Kerja Para Advokat Asing

Performance advokat asing tentu juga jadi keuntungan yang bisa didapatkan oleh lawfirm Indonesia. Hal ini pula yang menjadi satu kriteria yang sangat penting diperhatikan ketika merekrut advokat asing.

“Tentunya syaratnya advokat asing-nya harus capable ya, artinya apakah dia memang expert enough (cukup ahli,-red). Either pilihannya dia sangat berpengalaman atau dia punya potensi berpengalaman, performancenya bagus untuk kepentingan satu firm,” pungkas Kadri.

Advokat-advokat dari lawfirm luar negeri ini, lanjut Kadri, dinilai punya etos kerja yang sangat besar. Ia mengatakan semangat bekerjanya maupun cara mereka bekerja itu sangat profesional. “Dan kita memang harus cari orang-orang yang memang profesional gitu. Punya kriteria itu,” imbuh advokat yang juga dikenal sebagai musisi ini.

Selain etos kerja dan profesionalisme, hal lain yang bisa dijadikan pelajaran dari advokat asing ini adalah cara berpikir mereka yang memang dididik secara komersial sejak menempuh pendidikan hukum. “Nah itu yang perlu orang-orang Indonesia juga belajar dari situ ya,” tukasnya.

3.    Transfer Pengetahuan

Constant bercerita, pada masa-masa awal HPRP berdiri, yakni 25 tahun lalu, yang menjadi salah satu alasannya mempekerjakan advokat asing adalah ilmu yang bisa didapatkan HPRP dari advokat-advokat asing tersebut.

“Pada saat 25 tahun yang lalu, transfer of knowledge itu penting sekali. Banyak sekali hal-hal yang memang dibawa oleh lawyer-lawyer asing ini, yang bagi kita masih baru. Contohnya license agreement, management agreement, pokoknya yang seperti-seperti itu,” ujarnya.

Pria yang pernah duduk di kursi DPR ini harus mengakui bahwa kala itu pengalaman advokat asing ada di atas advokat Indonesia. Namun sekarang, lawyer-lawyer kita sudah pintar, sebut Constant. Sehingga alasan mempekerjakan advokat asing lebih cenderung ke alasan pertama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait